KILASBANDUNGNEWS.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi mengakhiri program bekerja dari rumah (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Selasa (2/6/2020). Kini para ASN diberi tugas mengawasi pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional.
“Nanti ada ASN yang tugasnya memantau toko, restoran, pasar tradisional, dan perkantoran. Para ASN harus memastikan semua melaksanakan PSBB Proporsional,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna di Balai Kota Bandung, Selasa (3/6/2020).
Menurut sekda, kebijakan tersebut bagian dari upaya melaksanakan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penerapan PSBB Proposional yang tetap menerapkan protokol kesehatan pada setiap bidang. Peran ASN merupakan upaya memberdayakan masyarakat untuk disiplin melaksanakan PSBB.
“Memberdayakan masyarakat dengan kondisi mendesak seperti ini tidak mungkin, paling efektif ialah berdayakan seluruh ASN. Oleh karenanya, ASN di Kota Bandung saat ini tidak dulu memberlakukan WFH,” terang sekda.
Pada PSBB Proporsional, sejumlah bidang diberi kelonggaran. Salah satunya memperbanyak jumlah usaha yang dikecualikan. Toko-toko mandiri yang sebelumnya dilarang beroperasi, kini diperkenankan membuka usahanya. Namun bioskop, spa, salon, dan arena mainan anak tetap dilarang beroperasi.
Oleh karenanya, sambung Ema, guna meningkatkan pengawasan terutama di area mal atau pusat belanja, Pemkot Bandung memutuskan untuk mencabut kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Bandung.
Para ASN ini menurut Ema akan diberdayakan melakukan monitoring di 23 mall ataupun area pertokoan lainnya. Termasuk guna memastikan seribu lebih restoran dan 16 ribuan pertokoan di Kota Bandung bisa mengikuti sesuai aturan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional.
“Makanya sekarang di PSBB proporsional ini seluruh aparatur tidak WFH, karena kita butuh SDM aparatur untuk mengawasi. Karena kita terbatas orang, kita butuh pengawasan,” ungkapnya. (rls)