Bandung – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) memberikan bantuan hukum kepada para aparatnya yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, enam Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab KBB diamankan KPK itu yakni Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Bandung Barat berinisial WL, Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Bandung Barat berinisial AS.
Ada juga Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Bandung Barat berinisial A, Kabid Perencanaan Ekonomi Bappeda, YA dan dua orang pegawai dari Bappeda.
“Ada bantuan hukum dari kemarin (Selasa) dari bagian hukum,” ujar Wakil Bupati Bandung Barat, Yayat T Soemitra, di Kantor Pemkab Kabupaten Bandung Barat, Kamis (12/4/2018).
Menurutnya, setelah pihak KPK mengumumkan empat ASN itu jadi tersangka, KPK pun mempersilakan mereka untuk mencari pengacara sendiri selain dari Pemkab Bandung Barat.
Terkait adanya setoran Rp 40 juta per dinas, Yayat mengatakan, saat ini sedang dalam proses penyidikan di KPK. Pihaknya menyerahkan kepada penyidik untuk mengungkap kasus tersebut.
“Apa yang bisa kita bantu kita bantu, kooperatif saja,” katanya.
Yayat mengatakan, ada mekanisme dan aturan yang ditempuh terkait pencabutan jabatan yang telah menjadi tersangka itu. ***