KILASBANDUNGNEWS.COM – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat terus melakukan evaluasi terhadap beberapa kebijakan terkait Covid-19 yang salah satunya mengenai pembukaan sekolah di masa pandemi Covid-19.
“Kriteria sekolah yang dibuka sendiri yakni berada di wilayah yang Zona Hijau atau tidak memiliki kasus positif dalam jangka waktu lima bulan serta memiliki akses internet yang rendah,” kata Gubernur Jawa Barat, Mochamad Ridwan Kamil, usai rapat mingguan Gugus Tugas Jabar di Mapolda Jabar, Kamis (3/9/2020).
Kebijakan lainnya menurut Gubernur, adalah penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, dimana saat ini tercatat sudah ada 590.858 ribu total pelanggaran hingga 29 Agustus 2020. Dan dari jumlah tersebut, 499.898 di antaranya atau lebih dari 80 persen pelanggaran ditemukan di Kabupaten Bandung.
“Dari jenis pelanggaran, kelompok mayoritas pelanggar adalah individu dengan jumlah 575.156 pelanggaran,” ucapnya.
Gubernur mengaku kaget karena satu kabupaten mendominasi pelanggaran di seluruh Jawa Barat, sehingga dirinya meminta adanya evaluasi bersama bahwa masyarakat di Kabupaten Bandung menyumbang pelanggaran pribadi terbesar.
“Sudah satu bulan agak naik, ini mengindikasikan adanya kenaikan yang berbanding lurus dengan pergerakan masyarakat,” katanya.
Gubernur juga menjelaskan bahwa terdapat kenaikan klaster baru yang ditemukan di Jawa Barat sehingga kapasitas ruang isolasi di rumah sakit rujukan Covid-19 saat ini di angka sekitar 40 persen dari semula di angka sekitar 30 persen.
“Di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dan pemulihan ekonomi, kami sudah mengantisipasi kenaikan kasus terkonfirmasi Covid-19 dan terus berupaya menjaga penanganan agar Jabar selalu berada dalam kategori terkendali,” ujarnya.
Gubernur menhatakan bahwa dimasa AKB dan pembukaan ekonomi memang tidak bisa dihindari dan sudah diduga akan ada kenaikan kasus, karena tidak mungkin pergerakan dinormalisasi sementara kasus turun.
“Kita harapkan adalah ekonomi jalan, naiknya kasus masih dalam kategori terkendali. Dan Gugus Tugas Jabar pada 1 September juga telah memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional di wilayah Bodebek hingga 29 September mendatang melalui Keputusan Gubernur Jabar Nomor 443/Kep. 476-Hukham/2020,” tuturnya.
Berdasarkan data kasus periode 24 hingga 30 Agustus 2020, terdapat empat daerah tersebut yakni Kota Bekasi, Kota Bogor, Kota Depok, dan Kabupaten Bekasi. Dengan begitu, wilayah Bodebek (Bogor-Depok-Bekasi) merupakan Zona Merah kecuali Kabupaten Bogor.
Adapun rinciannya, selain empat daerah Zona Merah, status daerah lain di Jabar dari periode 24-30 Agustus 2020 yakni terdapat 10 kabupaten/kota berstatus Zona Oranye, yakni Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bandung Barat, Kota Bandung, Kota Cirebon, Kota Cimahi, dan Kota Tasikmalaya.
Sementara 13 kabupaten/kota lainnya berada di Zona Kuning, yaitu Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Subang, Kabupaten Pangandaran, Kota Sukabumi, dan Kota Banjar.
Terkait klaster industri di Kabupaten Bekasi, pada Jumat (4/9/2020) Gubernur akan melakukan pertemuan dengan pihak industri Kabupaten Bekasi untuk menganalisis permasalahan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di kawasan industri tersebut. (Parno)