KILASBANDUNGNEWS.COM – Gerbang Bumi Sangkuriang yang merupakan bangunan bersejarah dibongkar awal pekan lalu. Padahal gerbang utama bangunan yang berada di jalan Kiputih No.12 itu merupakan bagian dari bangunan bersejarah tersebut.
Menurut Anggota Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Ipong Witono, seharusnya pihak pengelola Bumi Sangkuriang mengajukan izin sebelum melakukan pembongkaran karena bangunan tersebut masuk kategori A yang statusnya harus dijaga keasliannya.
“Kita mendukung semua rencana pengembangan Bumi Sangkuriang untuk meningkatkan pelayanan pada pengunjung. Namun ada hal yang terlewat yakni pengurusan izin atau berdiskusi terlebih dahulu dengan pihak pihak yang mengetahui atau bisa memberi saran dalam menjaga bangunan Heritage” ucap Ipong, Kamis (18/1/2024).
Ipong faham tekanan terhadap bangunan bersejarah di kota Bandung semakin tinggi sejak dibukanya jalur tol Jakarta – Bandung. Artinya tekanan terhadap kebutuhan properti di wilayah premium semakin meningkat karena kebutuhan untuk bisnis baru juga berkembang.
Tak heran bila dalam dua bulan terakhir pihaknya mendapati peristiwa yang mengancam tiga bangunan cagar budaya kategori A, yakni Rumah Potong Hewan Arjuna, bangunan Isola di UPI, dan yang terakhir adalah Bumi Sangkuriang.
Sebelumnya Bandung Heritage sebagai kelompok pemerhati bangunan cagar budaya sudah mengirimkan surat meminta klarifikasi atas pembongkaran yang tengah dilakukan pada manajemen Bumi Sangkuriang.
Sementara GM Bumi Sangkuriang, Niko Raymond Bakara, dalam pertemuan dengan Bandung Heritage, TACB, dan Disbudpar kota Bandung menyatakan pembongkaran gerbang tersebut dilakukan untuk memperbesar alur masuk bagi bis bis yang datang.
“Rencananya kami akan perlebar gerbang itu dengan membangun kembali namun tetap menjaga bentuk aslinya. Hanya saja memang lebarnya yang berubah untuk mengakomodir keluar masuk para tamu Bumi Sangkuriang”, ujar Niko. (Parno)