KILASBANDUNGNEWS.COM – PT Pegadaian berkomitmen untuk melakukan aksi bersih-bersih BUMN dari ulah oknum karyawan yang tidak sesuai dengan Budaya AKHLAK yang menjadi budaya perusahaan BUMN dan Anak Perusahaan BUMN.

Hal ini dibuktikan dengan dukungan penuh perusahaan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kantor Pegadaian Unit Pelayanan Cabang (UPC) Batujajar, yang sedang ditangani oleh Satreskrim Polres Kota Cimahi.

Terduga pelaku berinisial RAS selaku ex Pengelola Kantor Pegadaian UPC Batujajar, diduga telah melakukan Tindakan fraud sebesar Rp. 559 juta. Awal mula terungkapnya kasus tersebut merupakan inisiatif pelaporan dari Pegadaian Kantor Cabang Padalarang yang membawahi Unit Pelayanan Cabang (UPC) Batujajar, atas hasil audit yang dilakukan oleh tim auditor internal Perusahaan.

Laporan kepada pihak berwajib tersebut merupakan bentuk komitmen Pegadaian dalam menerapkan praktik bisnis yang bersih sesuai Good Corporate Governance (GCG), hal ini juga sebagai tindak lanjut program bersih-bersih BUMN yang sedang dijalankan oleh Kementerian BUMN guna mempercepat upaya transformasi BUMN.

Pemimpin Wilayah PT Pegadaian Kanwil Jawa Barat Maryono mengatakan, Pegadaian menerapkan zero tolerance pada oknum pelaku yang telah merugikan Perusahaan baik materil dan immaterial, dengan cara memecat oknum pelaku fraud tersebut dan melaporkan ke Pihak Berwajib.

“Selanjutnya, Pegadaian menyerahkan penyelesaian kasus tersebut kepada pihak berwajib dan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan,” ucap Maryono, Kamis (17/10/2024).

Maryono menegaskan bahwa bagian dari komitmen Pegadaian untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat, pihaknya akan menindak tegas setiap karyawan yang terlibat dalam tindakan yang mencederai nilai inti perusahaan dan prinsip-prinsip tata kelola yang baik.

“Kami memahami bahwa tindakan seperti ini tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga berdampak pada kepercayaan seluruh nasabah dan mitra yang selama ini mendukung Pegadaian,” katanya.

Oleh karena itu menurut Maryono, Pegadaian berkomitmen untuk terus berupaya menciptakan lingkungan kerja yang jujur, transparan, dan bebas dari penyimpangan. Kami percaya bahwa dengan dukungan dan kerja sama semua pihak, Pegadaian dapat terus memberikan layanan yang terbaik bagi masyarakat Indonesia.

“Kita juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pihak Polres Kota Cimahi yang bertindak cepat menangkap pelaku,” ujar Maryono.

Kepala Bagian Humas & Protokoler PT Pegadaian Kanwil Jawa Barat, Denny Rudiono menambahkan bahwa dalam menjalankan operasionalnya, Pegadaian menjunjung tinggi nilai-nilai good corporate governance dalam menjalankan semua aktivitas operasional perusahaan.

“Tentunya Pegadaian akan selalu memastikan setiap proses operasional bebas dari korupsi dan berjalan sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Dan memberikan solusi keuangan yang terpercaya serta berkualitas demi nasabah dan mitranya,” tuturnya.

Sebelumnya, pada Selasa (14/10/2024) Satreskrim Polres Kota Cimahi telah melakukan penyitaan barang bukti di Pegadaian UPC Batajajar sebagai tindak lanjut penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kantor Pegadaian UPC Batujajar yang terjadi pada tahun 2020 silam dengan terduga pelaku berinisial RAS selaku ex Pengelola UPC Batujajar.

RAS melakukan penyaluran kredit fiktif yaitu dengan sengaja menyalahgunakan data nasabah untuk melakukan penyaluran kredit tanpa sepengetahuan nasabah yang digunakan datanya, serta melakukan penyaluran kredit dengan barang jaminan emas perhiasan palsu kemudian uang pinjaman dari kredit tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi oleh pelaku RAS. (Parno)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.