KILASBANDUNGNEWS.COM – Raihan pajak Kota Bandung tahun 2020 turun drastis dibanding tahun sebelumnya. Hingga Oktober ini perolehan pajak Kota Bandung baru tercapai Rp1,1 triliun dari target tahun ini sebesar Rp1,75 triliun rupiah. Angka ini turun dari target yang ditetapkan sebelumnya sebesar Rp2,6 triliun.
Sekretaris Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung, Gun Gun Sumaryana mengatakan raihan pajak Kota Bandung pada April 2020 hanya sebesar Rp111 miliar. Padahal di periode yang sama tahun sebelumnya, bisa mencapai Rp138 miliar.
Bahkan saat Mei lalu, raihan pajak hanya mencapai Rp55 miliar. Sedangkan di Mei 2019 mencapai Rp154 miliar.
“Hingga bulan ini, meski ekonomi sudah mulai menggeliat, namun pajak belum menunjukan hasil yang cukup signifikan. Kota Bandung baru mendapatkan raihan pajak sebesar Rp1,1 trilyun,” ungkapnya.
Menurutnya turunnya target pajak terjadi akibat pandemi covid-19 yang menyulitkan banyak pihak.
“Tentunya kita semua berharap dan terus berdoa wabah ini cepat berlalu dan cepat pulih agar pendapatan pajak dapat naik kembali,” harapnya.
Selain itu, BPPD Kota Bandung terpaksa menunda penegakan hukum atau law enforcement terhadap para wajib pajak. Hal itu tak lepas akibat pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.
Namun hal itu juga bagian dari upaya merangsang para wajib pajak untuk tetap membayar kewajibanya di masa pandemi.
“Kita merelaksasi law enforcement perolehan pajak. Antara lain adalah kebijakan insentif pajak berupa relaksasi pajak yang menghilangkan denda atas keterlambatan pembayaran pajak yang berlaku hingga Desember 2020,” jelas Kepala Bidang Pengendalian, Apep Insan Parid pada acara Bandung Menjawab di Balai Kota Bandung, Kamis (15/10/2020).
“Hal itu sesuai dengan Perwal No 22 Tahun 2020 sebagaimana diubah dengan Perwal No 42 Tahun 2020. Pembebasan denda pajak ini juga berlaku untuk denda pembayaran pajak dari Tahun 2018 ke belakang,” tambahnya.
Untuk terus merangsang raihan pajak, BPPD Kota Bandung juga memberikan keleluasaan atas pelaporan pajak.
Pada kondisi normal setiap wajib pajak harus memberikan pelaporan per tanggal 15 setiap bulannya. Namun di masa pandemi diberikan keringanan dan kelonggaran dalam pelaporannya.
“Terakhir adalah kebijakan pembebasan pajak bumi dan bangunan bagi rumah/objek pajak yang nilai SPPT nya sampai dengan Rp100 ribu otomatis akan dihapuskan,” kata Apep.
“Bagi veteran pejuang kemerdekaan serta pemegang Bintang Jasa Gerilya yang menerima penghapusan. Tetapi harus melalui prosedur pelaporan terlebih dahulu,” jelasnya.
BPPD tetap optimis untuk terus melakukan tindakan persuasif kepada semua wajib pajak untuk dapat memanfaatkan relaksasi pajak dengan baik, namun tetap terus mengawasi dan terus menghimbau agar pembayaran pajak tetap dipatuhi agar target Pajak Kota Bandung dapat diraih di akhir tahun 2020.
“Meskipun memberikan keringanan, akan tetapi kami berharap dan mengimbau kepada semua wajib pajak untuk tetap melakukan pembayaran pajak sesuai dengan kewajibannya. Dan kami akan terus lakukan langkah persuasif ke depan,” ujarnya. (rls)