Wakil Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Yana Mulyana (tengah) menyampaikan keterangan usai Rapat Terbatas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung terkait Evaluasi Penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Kota Bandung, di Ruang Tengah Balai Kota Bandung, Jumat (10/7/2020). (Foto: Humas Pemkot Bandung)

KILASBANDUNGNEWS.COM – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung menyatakan sejak pemberlakukan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) angkutan penumpang berbasis sepeda motor sudah diperbolehkan untuk membawa penumpang. Namun khusus untuk ojek online (ojol), Gugus Tugas masih menunggu pemenuhan syarat dan komitmen perusahaan penyedia aplikasi atau aplikator.

Wakil Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Yana Mulyana menuturkan, di masa AKB ini baik ojol ataupun ojek pangkalan sudah diberikan relaksasi. Hanya saja, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi dalam rangka penerapan standarisasi protokol kesehatan.

“Sebetulnya Pak Wali atau pemerintah kota sudah mengizinkan selama ada pernyataan komitmen dari mereka,” ucap Yana usai Rapat Terbatas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung terkait Evaluasi Penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Kota Bandung, di Ruang Tengah Balai Kota Bandung, Jumat (10/7/2020).

Yana menuturkan, penyedia aplikasi ojol sudah bertemu dengan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung. Aplikator juga telah mempresentasikan upaya penerapan standar protokol kesehatan.

Untuk itu, Yana menegaskan saat ini Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung hanya tinggal menunggu perusahaan penyedia aplikasi datang kembali, untuk menyatakan komitmennya secara tertulis guna menjaga standarisasi protokol kesehatan.

“Utamanya, motor ada sekat dan penumpang harus bawa sendiri. Pada dasarnya tergantung kesiapan temen-temen juga. Kalau sudah siap tinggal mengajukan ke gugus tugas,” jelasnya.

Hal senada juga diutarakan Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan. Ia mendorong agar perusahaan penyedia aplikasi bisa segera membuat pernyataan kesiapan untuk menerapkan standar protokol kesehatan. Khususnya untuk angkutan roda dua agar bisa kembali mengangkut penumpang.

“Pihak aplikator tinggal kembali menghadap membawa surat kesiapan untuk menerapkan protokol kesehatan,” ujar Tedy.

Tedy mengungkapkan, mengenai persyaratan rapid test tidaklah diwajibkan. Hanya saja, harus ada komitmen dari perusahaan penyedia aplikasi yang siap ikut menjaga keamanan penumpangnya.

“Tadi di pembahasan, rapid test tidak disyaratkan lagi. Tinggal datang lagi memastikan standar protokol kesehatan. Paling rawan itu di helm, kemudian juga penyemprotan kendaraannya,” katanya. (rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.