KILASBANDUNGNEWS.COM – Sebanyak 55 warga terjaring dalam operasi perketatan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang digelar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung di dua terminal.

Puluhan warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan tersebut terjaring petugas di seputar Terminal Leuwipanjang, Jln. Leuwi Panjang, Kecamatan Bojongloa Kidul serta Terminal Ledeng, Jln. Setiabudhi Dalam, Kecamatan Cidadap.

“Operasi hari ini dipusatkan di kawasan terminal. Sebanyak 41 pelanggar ditemukan di kawasan Leuwipanjang dan 14 pelanggar lainnya di kawasan Ledeng,” ujar Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi, Selasa (24/11/2020).

Sebanyak 17 orang dari 55 pelanggar dikenai sanksi denda administrasi sebesar Rp50 ribu. Total denda yang terkumpul sebesar Rp850 ribu.

“Pelanggar lain mendapat sanksi sosial, diantaranya menyapu di sekitar lokasi operasi hingga push up. Khusus yang push up mereka dipastikan bersedia dan dalam keadaan fit,” terang Rasdian.

Pria yang juga menjabat sebagai Koordinator Sub Bidang Pengamanan dan Penegakan Hukum pada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung ini melanjutkan, aparat penegak peraturan daerah (perda) akan terus melakukan pengawasan di lapangan.

“Kami bersama-sama dengan TNI, Polri hingga aparat kewilayahan sudah berkoordinasi dan akan bersama-sama melakukan kegiatan serupa di wilayah Kota Bandung,” katanya.

Sejalan dengannya, Rullie Pringadie, Kepala Seksi Fasilitasi Ketenteraman dan Ketertiban Umum pada Satpol PP Kota Bandung menambahkan, sebanyak 21 dari 30 kecamatan sudah mengadakan operasi AKB. “Sembilan kecamatan lagi kita jangkau dalam 4 hari ke depan,” katanya.

Ia pun meminta kesadaran dari dalam diri sendiri warga bisa ditumbuhkan, khususnya dalam menerapkan protokol kesehatan. Contohnya, menggunakan masker, mencuci tangan dengan air bersih mengalir, menjaga jarak dan tidak berkerumun.

“Petugas bisa mengawasi di lapangan. Tetapi kesadaran dari diri sendiri yang paling utama. Jangan sampai ketika tidak ada operasi lalu tidak digunakan (maskernya). Jangan sampai hal seperti ini terjadi,” tandasnya.

Sementara itu, R (26), warga Jln. Kastuba Blok B6 No. 12 A, Kelurahan Margahayu Utara, Kecamatan Babakan Ciparay yang terjaring operasi oleh petugas di Terminal Leuwipanjang mengaku sedang terburu-buru.

“Sebenarnya bawa, ada di kantong (jaket). Tapi karena lagi ada urusan terburu-buru, saya tidak pakai. Saya lupa,” katanya seraya berjanji untuk tidak lagi melupakan penggunaan masker kemanapun bepergian. (rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.