Bandung – Ombudsman Perwakilan Provinsi Jawa Barat turut memantau Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2018. Lembaga negara pengawas pelayanan publik itu ingin memastikan penyelenggaraan PPDB berlangsung lancar tanpa komplain atau zero complain.
“Hari ini petugas kami telah memantau on the spot ke beberapa sampel sekolah baik tingkat SD, SMP maupun SMA/SMK di Kota Bandung,” ungkap Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Haneda Sri Lastoto di kantornya, Jalan Kebonwaru Utara, Kota Bandung, Senin (2/7/2018).
Menurutnya, PPDB merupakan tanggung Jawab pemerintah dan sekolah sebagai penyelenggaranya. Sudah sepatutnya sekolah menyiapkan kanal khusus untuk menangani pengaduan masyarakat dalam hal ini orang tua calon peserta didik. Penanganan pengaduannya pun harus yang efektif.
“Keberadaan Ombudsman bagian dari membantu pemerintah dan masyarakat. Kalau masyarakat sudah sampaikan keluhan kepada internal sekolah namun tidak direspon dengan baik maka kami bisa menjadi alternatif untuk menerima pengaduan lanjutan selain tentunya ke DPRD,” bebernya.
Haneda mengingatkan, informasi yang diterima oleh masyarakat harus merupakan informasi final dari pihak yang berwenang, sumber primer agar utuh. Ia berharap, masyarakat teliti dan cermat, segala sesuatu harus dibuktikan dengan tanda bukti.
“Terutama kepada orang tua, persyaratan harus sesuai dengan peraturan yang berlaku baik Perwal maupun Pergub. Jangan sampai terjadi perilaku menyimpang baik oleh masyarakat sendiri maupun pihak sekolah,” tutur dia.
Dalam kesempatan yang sama, Asisten Ombudsman Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Noer Adhe P. menambahkan, pihaknya baru memantau di sejumlah sekolah karena keterbatasan sumber daya. Sejauh yang sudah dipantau, tidak ada permasalahan dalam PPDB di Kota Bandung.
“Di Kota Bandung sejauh ini belum ditemui masalah administrasi terkait PPDB,” sebutnya.
Adhe menyebutkan, Dinas Pendidikan Kota Bandung sudah menempatkan sub Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu di sekolah-sekolah untuk menampung pengaduan dari masyarakat. Kalaupun ada masalah, masyarakat bisa memanfaatkan kanal tersebut untuk menyampaikan pengaduan.
Untuk menghindari masalah pada saat mengikuti PPDB, dia Noer mengimbau agar para orang tua percaya terhadap kemampuan anaknya dan tidak memaksakan mendaftar di sekolah berlabel favorit karena pemerintah telah berusaha memeratakan pendidikan.
“Hilangkan gengsi dengan memaksa memasukkan anak ke sekolah berlabel favorit. Apalagi sekarang sudah ada regulasi tentang zonasi. Jangan juga memulai sesuatu yang menyimpang dari aturan, ikuti prosedur dan jadwal yang sudah ditentukan. Kalau ada temuan harus berani lapor ke desk pengaduan di sekolah ataupun ke Ombudsman,” paparnya.
Adapun masyarakat yang ingin mengadu ke Ombudsman dapat mendatangi kantor Ombudsman Perwakilan Provinsi Jawa Barat di Jalan Kebonwaru Utara, Kota Bandung telepon (022)-7103733/ Whatsapp 087717930058 atau melalui surel ke alamat email pengaduan.ombudsmanjabar@gmail.com atau jabar@ombudsman.go.id.***