Bandung – Lembaga pengawas pelayanan publik, Ombudsman Jawa Barat mengapresiasi keseriusan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memanfaatkan aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR). Ombudsman Jabar menilai, pengelolaan LAPOR oleh Pemkot Bandung yang terbaik.
“Pengelolaan LAPOR Kota Bandung paling bagus. Publik harus memanfaatkannya,” ujar Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Barat, Haneda Sri Lastoto dalam acara Gerakan Sadar Lapor di Plaza Balai Kota Bandung Jalan Wastukancana, Minggu (15/7/2018).
Haneda menilai, Gerakan Sadar Lapor oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk mempromosikan sistem ini dinilai merupakan langkah yang tepat. Ini harus terus disosialisasikan agar lebih banyak partisipasi masyarakat dalam mengevaluasi pelayanan publik.
“Gerakan sadar lapor ini pada prinsipnya lebih memastikan dan mengajak publik untuk mengambil peran. Karena ada satu kewajiban dari penyelenggara negara yaitu sarana prasarana tentang ‘internal complain handling’. Kita ingin memastikan bahwa sistem atau aplikasi itu dimanfaatkan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Koordinasi Kebijakan dan Evaluasi Pelayanan Publik Wilayah I-II Kementerian PANRB, Syafrudin menambahkan, Gerakan Sadar Lapor ini penting agar warga memahami perannya dalam meningkatkan pelayanan publik di Indonesia sangat signifikan. Dengan menyampaikan pengaduan dan aspirasi, masyarakat berarti telah berkontribusi dalam pembangunan.
Syafrudin mengatakan, selama ini publik masih enggan mengadu karena berbagai faktor. Mulai dari ketiadaan media pelaporan, kurangnya sosialisasi tentang media pelaporan, hingga apatisme karena tidak ada transparansi tindak lanjut pelaporan. Bahkan, ada warga yang enggan melapor karena takut pelaporannya berdampak buruk atau mengancam keamanan dirinya. Kini, permasalahan tersebut telah dijawab oleh sistem yang dimiliki oleh LAPOR.
“Semua (masalah) pengaduan, sekarang memiliki kanal yang terjamin, terlindungi dan diselesaikan secara tuntas,” ucapnya.
Soal pengaduan, Syafrudin mengatakan, pelapor dapat memilih jika ingin identitasnya tidak diketahui oleh publik atau bersifat anonim. Dengan begitu, hanya admin yang mengetahui identitas pelapor.
“Maka dari itu admin harus orang yang berintegritas, punya kemampuan untuk menjaga kerahasiaan karena itu berkaitan dengan privasi,” kata Syafrudin.
Pemkot Bandung telah mengimplementasikan sistem LAPOR sebagai media pelaporan sejak tahun 2013. Aplikasi ini menjembatani antara masyarakat dan instansi penyedia pelayanan publik untuk meningkatkan kualitas layanan.
Di Kota Bandung, aplikasi ini menjadi salah satu kunci peningkatan kualitas layanan publik. Tak tanggung-tanggung, Pemkot Bandung menempatkan admin hingga di level kecamatan. Saat ini, tak kurang dari 230 tenaga admin terus bekerja mengelola aplikasi pelayanan publik ini.
“Kota Bandung mengikuti sistem ini sejak 2013. Sejauh ini secara kelembagaan kami sudah melatih dan ketersediaan admin lapor sudah di level kelurahan, jadi ada 230 dengan dinas OPD, tidak lain supaya penyelesaian lebih cepat, lebih dekat ke masalah dan lebih cepat ditindak lanjut,” ungkap Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandung Ahyani Raksanagara melalui rilis Pemerintah Kota Bandung.
Ahyani mengungkapkan, kelebihan sistem LAPOR yaitu pelapor dapat memantau proses pengaduannya. Pelapor juga dapat memberikan respon atas tindak lanjut oleh instansi terkait untuk memastikan laporan terselesaikan.
“Intinya kalau pelaporan itu dikelola dengan baik dan mendapatkan penyelesaian oleh bidangnya. Laporan itu kemudian terintegrasi dan dapat dievaluasi oleh dua pihak,” katanya.***