KILASBANDUNGNEWS.COM – Reksa Dana adalah produk investasi yang diatur dan diawasi secara ketat oleh regulator dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurut Kepala Bagian Pengawasan Pasar Modal Kantor Regional 2 Jawa Barat, Tjandra Nyata, pengawasan dilakukan bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dan investor yang akan dan telah menginvestasikan dananya, serta untuk memastikan terselenggaranya pasar modal yang teratur, wajar dan efisien.
“Meski kita melakukan pengawasan, ini ada beberapa temen-temen dipelaku juga itu ada pihak-pihak yang nakal dalam melakukan kegiatannya yang memberikan harapan kepada investornya memberikan keuntungan yang tinggi,” katanya.
Tjandra menegaskan, pihaknya akan menindak tegas jika terbukti adanya pihak-pihak atau manager investasi yang melakukan pelanggaran terhadap aturan-aturan yang sudah ditetapkan dalam berkegiatan investasi.
“OJK mulai keras untuk menindak pihak-pihak melakukan pelanggaran seperti itu, kalau ditindak ada resikonya kalau pencairan tidak akan langsung karena harus likuidasi dulu Reksa Dananya,” tegas Tjandra, Tjandra di Kantor Regional 2 Jawa Barat, Kamis (19/12)
Namun yang pasti menurut Tjandra, pihaknya meminta kepada masyarakat yang akan berinvestasi jangan cepat tergiur dengan iming-iming keuntungan besar yang ditawarkan oleh perusahaan investasi Reksa Dana.
“Biasanya Reksa Dana yang nakal itu dia akan menjanjikan keuntungan yang besar dan menjanjikan kepastian atas keuntungan tersebut,” ujarnya. (Parno)