KILASBANDUNGNEWS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai stabilitas sektor jasa keuangan dalam kondisi stabil dan terjaga di tengah upaya pemulihan ekonomi nasional sebagai dampak dari pandemi Covid-19. Demikian dikemukakan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 2 Jawa Barat, Triana Gunawan.
Menurut Triana, di saat pelemahan pertumbuhan PDB terjadi pada mayoritas lapangan usaha, sektor jasa keuangan masih mencatatkan pertumbuhan positif, ini tercermin dari kinerja lembaga jasa keuangan di Jawa Barat yang masih bertumbuh meskipun melambat dibandingkan periode sebelumnya.
“Penyaluran pembiayaan oleh industri perbankan Jawa Barat pada Juli 2020 tercatat masih mampu tumbuh positif sebesar 1,87% yoy. Tentu capaian ini merupakan hal yang baik di masa pandemi Covid-19 yang masih menggelayuti perekonomian nasional,” ucapnya.
Triana menyatakan, Dana Pihak Ketiga (DPK) mampu tumbuh lebih tinggi sebesar 6,21% yoy, sementara untuk perbankan syariah, mampu bertumbuh lebih tinggi dibandingkan konvensional, yang tercatat untuk pembiayaan dan DPK yang tumbuh sebesar 6,60% yoy dan 11,80% yoy.
“Profil risiko perbankan Jawa Barat pada Juli 2020 juga terpantau masih terjaga pada level yang manageable dengan rasio NPL tercatat stabil sebesar 3,43% dan rasio LDR sebesar 87,26%,” ucapnya.
Di Pasar Modal, untuk Semester I 2020 tercatat total Single Investor Identification (SID) di Jawa Barat sebesar 566 ribu atau setara dengan 19,2% dari total SID Nasional. Jumlah transaksi Pasar Modal di Jawa Barat telah mencapai Rp110,8 triliun, atau 7,79% dari total transaksi Pasar Modal Nasional yang mencapai Rp1.423 triliun.
Di masa pandemi, kemudahan akses yang ditawarkan oleh fintech peer to peer lending (P2P) menjadi salah satu opsi masyarakat Jawa Barat yang membutuhkan pembiayaan. Tercatat outstanding pembiayaan dari fintech P2P sebesar Rp3,1 triliun pada Juli 2020 atau tumbuh sebesar 31,09% yoy, jauh lebih tinggi dari pertumbuhan perbankan.
Terciptanya stabilitas sektor keuangan sebagaimana tercermin di atas, adalah sebagai hasil nyata dari serangkaian kebijakan stimulus yang dikeluarkan secara koordinatif baik oleh Pemerintah dari sisi fiskal, OJK dari sisi sektor keuangan maupun Bank Indonesia dari sisi moneter.
Relaksasi kebijakan restrukturisasi kredit oleh OJK yang diperkuat dengan kebijakan Pemerintah di sisi fiskal yang countercyclical melalui pemberian subsidi bunga dan penempatan dana pemerintah di bank umum serta ditopang oleh kebijakan moneter Bank Indonesia yang akomodatif melalui penurunan suku bunga acuan dan quantitative easing, terbukti telah membantu lembaga jasa keuangan dan pelaku usaha untuk tetap dapat melanjutkan kegiatan usahanya di tengah pandemi.
Sementara itu, realisasi kebijakan restrukturisasi kredit perbankan di Jawa Barat hingga posisi 9 September 2020, nilai restrukturisasi mencapai Rp102,5 triliun dari 1,68 juta debitur. Sedangkan realisasi restrukturisasi perusahaan pembiayaan (PP) di periode yang sama telah mencapai Rp32,87 triliun dari 1,13 juta kontrak pembiayaan.
Triana menambahkan, OJK secara aktif melakukan pemantauan terhadap pengelolaan penempatan dana pemerintah ke perbankan umum baik di kelompok HIMBARA maupun PT BPD Jawa Barat, yang secara umum telah menunjukkan perkembangan menggembirakan.
“Komitmen realisasi penyaluran dana tersebut melalui penyaluran kredit sudah berjalan sesuai rencana. Sampai dengan 9 September 2020, realisasi penyaluran kredit atas penempatan dana di kelompok HIMBARA Jawa Barat telah mencapai Rp7,94 triliun atau 85,19% dari rencana ekspansi. Sedangkan untuk PT BPD Jawa Barat, tercatat kredit yang telah tersalurkan sebesar Rp2,6 Triliun atau sudah melebihi jumlah penempatan dana sebesar Rp2,5 triliun,” tuturnya. (Parno)