KILASBANDUNGNEWS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 2 Jawa Barat, ingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergiur terhadap investasi, yang menawarkan keuntungan di luar kewajaran perbankan dalam waktu yang singkat.
Kepala OJK KR 2 Jawa Barat, Indarto Budiwitono mengatakan, saat ini tidak sedikit masyarakat yang menginginkan hasil yang sangat besar dalam waktu yang singkat dan tanpa proses yang panjang.
“Kami juga terus mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak mudah tergiur terhadap berbagai jenis investasi yang menawarkan penghasilan tidak masuk akal dalam waktu yang singkat,” kata Indarto, Selasa (4/5/2021).
Menurut Indarto, ada sejumlah ciri yang perlu di perhatikan oleh masyarakat ketika akan menginvestasikan uang mereka kepada sebuah jenis usaha, seperti lisensi perusahaan, legalitas, suku bunga dengan rasio yang wajar.
“Jangan tergiur dengan janji-janji manis dengan suku buka yang tinggi perhatikan juga terkait dengan lisensi, legalis perusahaan tersebut dan cek perusahaan tersebut di OJK apakah terdaftar atau tidak, dengan menghubungi OJK di 157 atau bisa mengunjungi laman resmi OJK di OJK.go.id,” ujarnya.
Indarto mengaku, saat ini jumlah masyarakat yang melakukan pengaduan maupun bertanya tentang perusahaan investasi yang legal maupun bodong ke OJK KR 2 Jabar sangat sedikit.
“Kita gencar sekali untuk menyampaikan kepada masyarakat terkait dengan investasi bodong,” imbuhnya. (Parno)