Bandung – Proses penetapan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung terus berjalan. Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan prosedur penetapan Sekda sesuai dengan regulasi. Wali Kota Bandung, Oded M. Danial juga akan mematuhi seluruh aturan yang ada.
“Saya sekarang masih terpaku dengan UU KPU (Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah), tentang 6 bulan setelah pelantikan. (Bahwa) Kalau mau mengajukan sebelum 6 bulan itu harus ada izin dari Kemendagri. Kalau saya harus tunggu sampai Maret mendatang tidak apa-apa. Hak saya itu. Nanti setelah itu hak saya mau milih siapa saja,” tutur Oded di Jalan Pelajar Pejuang Kota Bandung, Selasa (20/11/2018).
Menurutnya, penetapan Sekda merupakan haknya sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Ia telah mengantongi pernyataan dari Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo saat mengikuti pelatihan kepala daerah bahwa PPK memiliki kewenangan penuh dalam menentukan Sekda. Mendagri juga menekankan bahwa pemilihan Sekda harus dilakukan dengan hati-hati.
“Dalam arahannya, Pak Menteri meminta kepala daerah agar hati-hati memilih Sekda, sebab banyak kasus Sekda yang berpolitik. Itu acuan saya. Bahkan di situ dikatakan, walaupun harus setiap hari ganti Sekda nggak urusan, kata beliau.. Saya memahami. Saya pun akan mempertahankan. Ini hak saya,” tutur Oded seperti dilansir Humas Pemkot Bandung.
Sebelum ini, Oded telah menerima surat dari Gubernur Jawa Barat melalui Sekda Provinsi Jawa Barat terkait pelantikan Sekda Kota Bandung. Mang Oded, sapaan karib Wali Kota Bandung, mengungkapkan bahwa surat tersebut menyatakan agar ia melantik Benny Bachtiar sebagai Sekda. Namun, Oded menolak.
Benny Bachtiar merupakan salah satu dari tiga kandidat calon Sekda yang diusulkan oleh panitia seleksi yang diketuai langsung oleh Deputi Sumber Daya Manusia Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Setiawan Wangsaatmaja. Dua kandidat lainnya adalah Ema Sumarna dan Mohamad Salman Fauzi.
Ketiga nama tersebut merupakan hasil penjaringan yang dilaksanakan pada 2 April sampai 27 Mei 2018. Menurut hasil seleksi yang diumumkan tanggal 30 Mei 2018 itu, Ema Sumarna meraih poin tertinggi dengan nilai akhir 81,65. Sedangkan Salman (80,75) dan Benny (80,38).
Ditemui terpisah, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kota Bandung, Yayan Ahmad Brillyana menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, bahwa wali kota berwenang untuk memilih satu dari tiga calon yang diusulkan.
Sebelumnya, mantan Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil telah memilih satu nama calon Sekda.
Pemkot tinggal meminta persetujuan pelantikan dari Kemendagri. Namun, karena masih dalam suasana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Kemendagri menyarankan untuk menunda pelantikan sampai proses wali kota terpilih dilantik. Hal tersebut sejalan dengan usulan DPRD Kota Bandung dan Pj. Sekda yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Yang Berwenang.
Kemudian Wali Kota Bandung terpilih, Oded M. Danial, berdasarkan berbagai pertimbangan, menginginkan perubahan penetapan nama calon Sekda. Lantas Pemkot Bandung pun menempuh birokrasi kepada KASN, Kemendagri, dan Pemprov Jabar.
Yayan menegaskan, tidak ada aturan yang dilanggar dalam proses tersebut. Pemkot Bandung, Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), maupun Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah berkoordinasi dan sama-sama telah menunaikan kewenangan sesuai dengan porsinya.
“(Perubahan nama) itu dimungkinkan dan secara aturan sah-sah saja karena penetapan Sekda merupakan hak prerogatif wali kota. Sekda itu semacam ‘istri’ bagi wali kota, jadi harus ‘cocok’ dengan pilihan PPK. Dia itu jenderal akan memimpin seluruh ASN se-Kota Bandung dan mengomandoi pelaksanaan program-program pemerintah,” lanjut Yayan.
Ia mengaku telah berkoordinasi dengan KASN dan Kemendagri terkait persoalan ini. Hasilnya, KASN memperbolehkan ada penggantian nama tersebut selama masih berasal dari tiga usulan Sekda hasil seleksi. Dengan begitu, tidak ada masalah dengan penggantian nama baru.
“Itu juga sudah atas koordinasi ke Pemprov Jabar. Koordinasi itu yaitu melaporkan ke gubernur sesuai dengan amanat PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil,” katanya.
Sementara itu, selama kekosongan jabatan Sekda definitif, Oded telah memperpanjang Surat Keputusan Pelaksana Harian (Plh.) Sekda pada 17 November 2018 lalu. Dengan begitu, seluruh aktivitas pemerintahan di Kota Bandung tetap berjalan seperti biasa. Pelayanan publik sama sekali tidak terganggu.
“Proses pemerintahan nggak ada masalah karena dari sekian banyak kewenangan kan yang tanda tangan itu wali kota,” ujar Yayan.***