Bandung – Wali Kota Bandung, Oded M Danial mengingatkan program pemberdayaan umat harus mudah dipahami dan dilaksanakan. Semakin mudah, maka akan semakin banyak yang ingin terlibat di dalamnya.
Ia mencontohkan program pemberdayaan umat melalui Warung Mandiri. Program tersebut sederhana tetapi memiliki manfaat yang besar untuk warga.
“Saya memakai konsep yang praktis dan sederhana sehingga mudah dipahami dan dilaksanakan. Kita bangun umat dengan kemandirian ekonomi. Itu bisa lewat infak Sedekah. Alhamdulilah ada di beberapa wilayah bisa mempunyai Warung Mandiri seperti di Gading Regensi,” jelas Oded saat menerima audiensi Badan Wakaf Indonesia (BWI) di Pendopo Kota Bandung, Jalan Dalem Kaum, Senin (8/4/2019).
Warung Mandiri didirikan untuk menyediakan kebutuhan warga. Tetapi selain itu, Warga Mandiri menjadi media pergerakan sosial dan keagamaan. Karena setiap keuntungan yang diperoleh dikembalikan untuk kepentingan umat.
Seperti dilansir Humas Pemkot Bandung, Oded menyatakan, setiap inovasi memang membutuhkan sosiaslisasi dan edukasi. Semakin mudah tersosialisasi danteredukasi, maka masyarakat akan lebih berpartisipasi.
Pada audisensi tersebut, Badan Wakaf Indonesia (BWI) manawarkan program unggulannya, Cash Waqf Link Sukuk (CWLS) yang telah diluncurkan Oktober 2018 di Bali. Program ini diklaim efektif untuk mengurangi kemiskinan dan mengatasi ketidaksetaraan dengan cara memenuhi kebutuhan masyarakat.
“Maka dari itu Sukuk berpotensi sebagai instrumen untuk memobilisasi dana. Sedangkan wakaf memiliki kapasitas untuk mendapatkan ‘income’ dan aktifitas keuangan yang produktif,” ujar Bendahara BWI pusat, Rahmat.
Sukuk adalah istilah dalam bahasa Arab yang digunakan untuk obligasi yang berdasarkan prinsip syariah.
Ia mengungkapkan, CWLS memiliki tenor 5 tahun dengan imbal hasil setiap 3 bulan sekali. Inovasi tersebut bertujuan meningkatkan peran masyarakat dalam membangun negara melalui instrumen syariah, infrastruktur sosial (Sarana, Pendidikan, kesehatan dsb).
“Hasilnya yang diwakafkan. Sehingga kita bisa memanfaatkan seperti memberangkatkan umrah guru ngaji maupun instrumen syariah seperti pengadaan Alquran dan sebagainya,” jelas Rahmat.
“Ini bentuknya adalah perorangan ataupun korporasi yang mewakafkan sejumlah nilai uang.. Kemudian, oleh kita memproduktifkan melalui kerja sama dengan pemerintah. Nantinya jika sudah lima tahun wakaf itu dikembalikan. Adapun yang diwakafkan kepada umat yaitu hasilnya,” tambahnya.
Rahmat menambahkan, uniknya kupon (Bagi Hasil) CWLS yang diterima setiap tiga bulan sekali akan disalurkan kepada penerima manfaat alasan bentuk pembangunan atau program sosial.
“Saya harap dengan ini Pemerintah bisa bekerja sama sehingga bisa membantu masyarakat lebih baik,” tuturnya.***