Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 2 Jawa Barat, Sarwono.

Bandung – Belasan warga yang mewakili nasabah aplikasi teknologi finansial (Fintech) mendatangi Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 2 Jawa Barat, pada Kamis (2/8/2018) sore kemarin.

Mereka datang untuk melaporkan 38 fintech terkait perilaku tata cara penagihan dari debt collector lembaga pembiayaan berbasis teknologi informasi (fintech) yang dinilai tidak sesuai dengan etika perbankan.

Menyikapi laporan tersebut, Kepala OJK Regional 2 Jabar, Sarwono menyatakan, pihaknya akan melaporkan fintech tersebut ke bagian pengawasan di pusat karena pengawasan lembaga keuangan nonbank berada di Jakarta. Selain itu pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah terbujuk dengan tawaran kemudahan mendapatkan modal keuangan.

“Debitur merasa terganggu dengan proses penagihan dari lembaga fintech yang dinilainya tidak etis dilakukan dan merasa privasinya terbuka karena mereka juga menghubungi semua orang yang berada dalam daftar kontak debitur,” jelasnya.

Menurut Sarwono, para debitur tersebut meminjam hingga 10 sampai 15 fintech yang berbeda. Sedangkan untuk sekali pinjaman, mereka ditawari mendapatkan Rp1 juta-Rp 3 juta serta untuk satu debitur jumlah pinjamannya bisa mencapai Rp13 juta-Rp 20 juta.

“Kita akan mempelajari aduan masyarakat tersebut karena data pengaduan yang itu belum teruji kebenarannya. Karena dari 38 fintech, 7 di antaranya terdaftar di OJK sementara 31 fintech tidak terdaftar dan belum mengantongi legalitas yang ditetapkan,” pungkasnya.***

Suparno Hadisaputro/ LPS PRSSNI Bandung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.