Bandung – Mulai Januari 2019, masyarakat tidak perlu lagi mendatangi kantor Samsat untuk membayar pajak kendaraan. Pembayaran bisa dilakukan melalui mini market dan platform belanja online yang telah bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Bapak Gubernur sudah meminta kami untuk terus meningkatkan pelayanan Samsat dan salah satu upaya yang dilakukan dengan mempermudah proses pembayarannya,” kata Kabid Pendapatan 1 Bapenda Jawa Barat, Idam Rahmat seperti dilansir laman PRFM, Selasa (18/12/2018).
Dijelaskan Idam, mini market dan platform belanja online dipilih sebagai mitra karena mudah diakses.
“Kita tahu mini market ada dimana-mana, setiap orang juga punya smartphone. Mitra kami ini diantaranya Indomart, Alfamart, Tokopedia dan Bukalapak. Pembayaran di teller BJB juga ke depan bisa dilakukan,” ungkapnya.
Sementara untuk pengiriman dokumen, Pemrov Jabar masih mempersiapkan pengirimannya via TIKI, Pos dan Go Send khusus pembayaran pajak lewat minimarket dan platform belanja online. Terkait pengesahannya, masyarkat bisa memilih kantor samsat atau polsek yang ditunjuk.
“Kita akan melakukan uji coba agar pelayanan ini betul-betul bisa digunakan masyarakat. Insya allah Januari 2019 kita launching,” sambung Idam.
Adapun prosedur pembayarannya, wajib pajak akan diminta kode bayar yang bisa dilihat di aplikasi Sambara. Setelah itu wajib pajak diberi pilihan metode pembayaran.
“Kalau yang punya rekening BJB bisa bertransaksi via aplikasi. Sementara yang tidak punya bisa via mini market atau platform belanja online. Lalu lakukan transaksi pembayaran sesuai metode yang dipilih. Jangan lupa bawa STNK dan KTP untuk dicocokan oleh petugas mini marketnya” terang Idam.***