Bandung – Terhitung mulai 13 Mei hingga 18 Juni mendatang, tempat-tempat hiburan seperti klab malam, diskotik, karaoke, bar, pub, panti pijar, rumah bilyard, SPA, dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan dilarang mengoperasikan usahanya.
Himbauan tersebut merujuk pada Perda Kota Bandung nomor 7 tahun 2012 pasal 73 ayat 6 tentang penyelenggaraan kepariwisataan yang menyebut dilarang mengoperasikan usaha tempat hiburan pada bulan suci Ramadhan dan hari-hari besar keagamaan.
Kepala Seksi Pembinaan Usaha Pariwisata Disbudpar Kota Bandung Edo Parlindungan mengaku jika pihaknya sudah menyampaikan surat edaran penghentian sementara operasional tempat hiburan selama bulan suci Ramadhan tersebut kepada para pengusaha.
“Surat edaran sudah kita sampaikan juga kepada para pengusaha,” sebutnya seperti dikutip dari PRFM, Rabu (09/05/2018).
Edo menegaskan, jika selama bulan ramadhan ditemukan tempat hiburan yang masih beroperasi, pihaknya tak segan untuk mencabut izinnya.
“Ini sebenarnya pengumuman resmi kalau mereka itu dilarang melaksanakan kegiatannya di bulan Puasa, kalau misalkan masih ada yang buka sanksinya yang pasti izinnya kita cabut, karena mereka tidak mentaati peraturan daerah yang kita punya,” tegasnya.
Berkaca pada Ramadhan tahun lalu, Edo mengaku jika pihaknya masih menemukan tempat hiburan beroperasi pada hari pertama atau hari kedua Ramadhan. Menurutnya, hal tersebut terjadi karena tempat hiburan tersebut belum mendapat surat edaran dari pihaknya, mengingat banyaknya tempat hiburan di kota Bandung yang mencapai 280 tempat.
“Kalau seperti tahun kemarin mungkin ada di hari pertama atau kedua, mungkin mereka belum mendapat informasi secara detail, mungkin surat juga belum masuk itu kita peringatkan untuk segera tutup,” jelasnya.***