KILASBANDUNGNEWS.COM – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah meneken instruksi aturan kerja selama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro berdasarkan level atau zonasi daerah.
Aturan tersebut berlaku bagi daerah yang menerapkan PPKM Mikro, di luar daerah yang menerapkan PPKM Darurat Jawa-Bali.
Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 17 tahun 2021, dijelaskan pelaksanaan kegiatan kerja di daerah level empat diberlakukan 75 persen bekerja di rumah (WFH).
Daerah level 4 adalah daerah yang kasus Covid-19 lebih dari 150 kasus per 100 ribu penduduk. Dari jumlah itu, lebih dari 30 kasus dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan lebih dari 5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk.
“Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75% (tujuh puluh lima persen) WFH dan 25% (dua puluh lima persen) WFO dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” demikian bunyi draf yang diterima CNNIndonesia.com dari Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA, Selasa (6/7).
Tidak hanya mengatur daerah level 4, Inmendagri ini juga turut mengatur kegiatan perkantoran berdasarkan zonasi. Pada zona hijau dan zona kuning, pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH sebesar 50 persen dan WFO sebesar 50 persen.
Zona hijau adalah daerah dengan kriteria tidak ada kasus Covid-19 di satu. Sedangkan Zona Kuning dengan kriteria jika terdapat 1 sampai dengan 2 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir.
Sementara itu, kabupaten/kota yang berada dalam Zona Oranye dan Zona Merah pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH sebesar 75 persen dan WFO sebesar 25 persen.
Dalam Inmendagri, pelaksanaan WFH dan WFO harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat, pengaturan waktu kerja secara bergantian dan pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain.
Terakhir, pemberlakuan WFH dan WFO disesuaikan dengan pengaturan dari Kementerian/Lembaga atau masing-masing Pemerintah Daerah.
Ada pun kebijakan bekerja di kantor (WFO) diberikan kepada sektor esensial, seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional. (Sumber : cnnindonesia.com)