KILASBANDUNGNEWS.COM – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung masih menunggu petunjuk teknis tentang larangan peredaran minyak goreng curah oleh pemerintah pusat.

Sebelum benar-benar berlaku, Disdagin mengimbau masyarakat untuk lebih teliti membeli minyak goreng.

“Aturan tentang minyak goreng dalam kemasan sudah dari 2014 lalu. Namun pelarangan minyak goreng curah kemungkingkan besar dibatalkan lagi. Kita masih menunggu aturan tindaklanjutnya,” kata Kepala Bidang Distribusi Perdagangan dan Pengembangan e-commerce, Disdagin Kota Bandung, Meiwan Kartiwa saat menjadi narasumber Bandung Menjawab di Ruang Media, Kamis (10/10/2019).

Menurut Meiwan, salah satu alasan pelarangan minyak goreng curah, yaitu masalah keamanan dan higienisnya. Karena minyak goreng curah tidak menggunakan kemasan yang higienis.

“Saat rangkaian distribusi bisa saja tercemar karena tidak menggunakan kemasan. Namun untuk mengecek tentang higienisnya harus dari pihak BPOM atau Dinas Kesehatan. Sedangkan Disdagin lebih fokus pada distribusi perdagangannya” katanya.

Meiwan mengaku, belum memiliki data tentang penjualan minyak goreng curah di Kota Bandung. Tetapi di pasaran, sejumlah pedagang sudah tidak lagi menjual minyak goreng curah.

“Kita mengimbau, sebagai konsumen harus pintar memilih minyak goreng kemasan atau curah, pertimbangkan keamanan dan kesehatannya,” ujar Meiwan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.