Bandung – PD Kebersihan Kota Bandung mencatat hanya 37 persen warga kota Bandung yang sudah menunaikan kewajibannya membayar retribusi sampah. Data ini diperoleh berdasarkan karcis layanan kebersihan yang masuk ke PD Kebersihan Kota Bandung.
“Artinya sebagian besar warga belum bayar,” ujar Direktur Utama PD Kebersihan Kota Bandung, Deni Nurdyana.
Menurut Deni, pihaknya sudah melakukan MoU dengan RW se-Kota Bandung. Hal itu untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi sampah.
“Kami sudah melakukan MoU dengan RW se-Kota Bandung. Karcis jasa layanan kebersihan nilainya dari Rp 3.000, Rp 5.000 dan Rp 7.000/bulan. Rata-rata kalangan menengah ke atas di Kota Bandung itu Rp 7.000/bulan,” ujar Deni kepada PRFM, Sabtu (19/5/2018).
Untuk mengoptimalkan pemasukan retribusi sampah, mulai bulan Mei ini, PD Kebersihan akan menyisir semua RW termasuk hotel, mall maupun tempat komersial lainnya.
“Penyisiran akan dilakukan oleh tim gabungan selama tiga bulan, kemudian akan dilakukan evaluasi,” sambungnya.
Deni menuturkan jika pemasukan dari retribusi sampah optimal, total PAD yang diperoleh Pemerintah Kota Bandung dari retribusi sampah bisa mencapai puluhan milyar rupiah per tahunnya.***