KILASBANDUNGNEWS.COM – Menko Polhukam Mahfud MD membenarkan pemerintah berencana menghidupkan kembali Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Ia mengatakan KKR itu diharapkan akan menjadi jalan keluar penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang selama ini mangkrak.
“Sekarang kita koordinasikan lagi agar bisa menjadi jalan keluar untuk menyelesaikan masalah-masalah masa lalu,” ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, seperti dilansir CNN Indonesia, Jumat (15/11/2019).
Mahfud menuturkan Indonesia pernah memiliki Undang-Undang KKR. Namun, UU itu dibatalkan Mahkamah Konstitusi pada 2006 karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945.
Pascapencabutan, Mahfud mengklaim pemerintah sudah melakukan perbaikan terhadap undang-undang tersebut. Namun, perbaikan itu tidak berujung pada hidupnya kembali UU KKR. Pasalnya, terjadi perbedaan pandangan antara menteri terkait.
“Waktu itu sudah diperbaiki cuma kemudian antara menteri pada waktu yang lalu itu masih ada yang tidak cocok,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Mahfud untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM yang belum selesai serta perlindungan HAM di masa depan.
Diketahui, ada sejumlah kasus pelanggaran HAM masa lalu yang hingga kini belum tuntas diselesaikan, antara lain pembunuhan massal dan penghilangan orang medio 1965-1966, Tanjung Priok 1984, Aceh sejak 1976, penembakan misterius rentang waktu 1982-1985, Talangsari 1989, dan penghilangan aktivis dalam rentang 1996-1998.
Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Fadjroel Rachman mengatakan pemerintah berencana menghidupkan kembali KKR guna mengungkap kasus pelanggaran HAM masa lalu. Itu, kata dia, usulan dari Mahfud.
“Usulan dari Menkopolhukam, Pak Mahfud MD, sebenarnya beliau menyarankan lagi untuk dibentuknya komisi kebenaran dan rekonsiliasi,” kata Fadjroel di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (13/11).
Saat KKR bubar kala undang-undangnya dibatalkan MK pada 2006 lalu, Fadjroel mengaku dirinya adalah satu dari 42 anggota komisi tersebut. Menurutnya, KKR belum banyak bekerja karena UU 27/2004 terlanjur dibatalkan MK.
“Inisiatif sekarang dari Menko Polhukam untuk menaikkan kembali Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Intinya itu adalah agar kebenaran diungkap,” ujarnya.
Namun, Fadjroel belum bisa berbicara lebih jauh terkait tugas KKR yang nanti dihidupkan lagi. Menurutnya, ketika MK membatalkan UU 27/2004, muncul perdebatan terhadap salah satu pasal, yakni soal pelaku yang mengakui perbuatannya mendapat ampunan alias tak dituntut secara pidana.
“Apakah pelaku kejahatan bisa diampuni, atau harus melalui pengadilan. Itu mungkin yang akan menjadi problem,” tuturnya.
Persoalan menghidupkan KKR lagi itu kali pertama diungkap Mahfud pada 23 Oktober lalu. Itu diungkapkannya kepada wartawan di lingkungan Istana Kepresidenan, Jakarta.***