KILASBANDUNGNEWS.COM – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009, menyusul dicabutnya izin usaha PT BPR Brata Nusantara, yang beralamat di Jalan Terusan Cibaduyut Nomor 12 B, Kabupaten Bandung oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS, Suwandi mengatakan, setelah bank tersebut dicabut izin usahanya oleh OJK, maka LPS akan mengambil alih hak dan wewenang pemegang saham termasuk RUPS bank tersebut.

“LPS akan melakukan proses penyelesaian terhadap nasabah penyimpan yang memiliki tabungan maupun deposito di bank tersebut dan LPS akan melakukan proses likuidasi,” ucap Suwandi, di Kantor OJK Kantor Regional 2 Jawa Barat, Rabu (30/9/2020).

Menurut Suwandi, untuk pelaksanaan dan penyelesaian penjaminan, LPS memastikan bahwa proses pembayaran klaim akan dilakukan sesuai undang-undang, paling lambat 90 hari kerja setelah bank ini dicabut izin usahanya.

“Sesuai ketentuan yang diatur dalam undang-undang LPS, LPS akan mulai melakukan pembayaran 5 hari paling lambat, setelah LPS melakukan verifikasi dan rekonsiliasi, saat ini sedang melakukan persiapan dulu mungkin minggu depan akan melakukan verifikasi dan rekonsiliasi,” tuturnya.

Suwandi mengimbau para nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat Brata Nusantara untuk tetap tenang dan tidak terpancing atau terprofokasi, karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami menghimbau kepada nasabah untuk tetap tenang dan tidak terprofokasi melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan tersebut,” ujarnya. (Parno)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.