KILASBANDUNGNEWS.COM- Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah, menyampaikan, salah satu hak bagi para penyandang disabilitas yang tertera dalam Undang-Undang no 8 Tahun 2016 Tentang Disabilitas adalah Hak Pendidikan. Untuk memenuhi hak tersebut maka setiap upaya agar pendidikan bersifat inklusif bagi para penyandang disabilitas harus diusahakan.
Saat mengunjungi SLB ABCD di Babakan Ciparay Kota Bandung beberapa waktu lalu nampak siswa-siswi dari beragam disabilitas sedang berkegiatan pramuka dengan riang.
“Kami berupaya agar anak-anak tetap punya kegiatan pramuka sebagaimana sekolah-sekolah lain dan kamipun harus bisa berkreasi agar setiap kegiatan bisa disesuaikan bagi mereka,” ujar Widaratna, salah satu guru.
Ledia menyambut baik kegiatan pramuka yang diadakan di SLB ABCD Caringin, memgingat tidak semua SLB mampu menyelenggarakan kegiatan Pramuka karena keterbatasan prasarana dan sarana sekolah. Namun, Ledia berharap ada perhatian khusus dari Pemerintah Pusat maupun Daerah atas kegiatan Pramuka di sekolah luar biasa ini. Agar semakin bervariasi dan berkembang kegiatan Pramuka bagi para siswa penyandang disabilitas.
“Dengan segala keterbatasan, sekolah luar biasa bisa menyelenggarakan kegiatan pramuka itu satu hal yang luar biasa. Namun di sisi lain pramuka kita memang belum punya satu model kegiatan pramuka yang khusus dan cukup detail untuk bisa dilaksakan bagi para penyandang disabilitas,” kata aleg PKS ini.
Ledia kemudian menjelaskan bagaimana kegiatan Pramuka sesungguhnya bisa melatih kemampuan motorik, sosial juga kemandirian bagi para siswa penyandang disabilitas. Apalagi bila kegiatan Pramuka juga punya syarat kecakapan umum dan syarat kecakapan khusus yang bisa disesuaikan bagi mereka.
“Dalam kegiatan Pramuka kan ada syarat kecakapan umum juga syarat kecakapan khusus. Setiap sudah menyelesaikan satu syarat kecakapan tertentu mereka akan dapat Tanda Kecakapan Khusus. Nah, bila ada syarat kecakapan umum dan syarat kecakapan khusus yang disesuaikan bagi para penyandang disabilitas ini tentu merekapun akan bangga bila mereka bisa mendapatkan tanda kecakapan khusus yang sesuai dengan kemampuan mereka,” katanya.
Menguasai satu kecakapan khusus semakin menguatkan ketrampilan dan kemandirian anggota pramuka dan mencapainya menjadi salah satu kebanggaan. Namun lanjut Sekretaris Fraksi PKS ini tentu harus ada ukuran penyesuaian.
“Setiap jenjang seperti siaga, penggalang, penegak dan seterusnya punya ukuran. Dan tentu ukuran-ukuran kecakapan khusus ini tentu tidak bisa disamakan antara anak-anak penyandang disabilitas dengan anak-anak yang non-disabilitas. Maka selaiknya tetap dibuatkan dengan penyesuaian-penyesuaian agar mereka pun bersemangat mencapainya.” Tutup Ledia