
KILASBANDUNGNEWS.COM – Dalam kunjungannya ke dapilnya di Kota Bandung dan Kota Cimahi pada akhir Februari lalu tampak berbeda dari biasanya.
Dari lebih dari 12 titik kegiatan kunjungan, anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa, selalu muncul pertanyaan serupa terkait program efisiensi yang dicanangkan Presiden Prabowo utamanya di ranah pendidikan.
“Hampir semua titik pertemuan kunjungan-kunjungan kali ini, selalu muncul pertanyaan terkait efisiensi, apakah kena ke ranah pendidikan dan lalu bagaimana nasib program PIP dan KIP Kuliah, apakah akan terdampak. Merata pertanyaannya,” kata Ledia.
Menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut Ledia menjelaskan bahwa program efisiensi yang digulirkan Pemerintahan Prabowo memiliki landasan hukum yaitu pada Inpres No. 1 Tahun 2025 yang dikenakan kepada seluruh Kementerian/Lembaga. Ini berarti termasuk kepada kementerian yang menaungi bidang pendidikan seperti Kemendikdasmen dan Kemediktisaintek.
Meski demikian, merujuk pada instruksi ketiga pada Inpres No. 1 Tahun 2025 tersebut, belanja pegawai dan belanja sosial merupakan hal yang dikecualikan dari rencana efisiensi anggaran APBN 2025.
Gejolak memang sempat terjadi, apalagi saat Menteri Diktisaintek yang lama menyampaikan kalau ada kemungkinan penerima KIP Kuliah dan beberapa jenis bantuan beasiswa lain yang sudah berjalan bisa tidak dilanjutkan. Hal ini memunculkan reaksi dari mahasiswa, juga memunculkan reaksi dari anggota Komisi X DPR RI.
“Inpresnya jelas-jelas menyebutkan bahwa belanja sosial tidak boleh dipotong. Kami di Komisi X memperjuangkan hal ini dengan sangat tegas. Untuk dana PIP relatif lebih mudah karena dia sumber keuangannya di Bendahara Umum Negara. Yang agak berat itu KIP Kuliah karena dia melekat di Kementerian, yang jelas-jelas anggarannya memang dipotong efisiensi. Maka kami ingatkan betul, tidak boleh ada pengurangan, tidak boleh ada pemberhentian bantuan-bantuan yang sudah berjalan. Efisiensi itu bisa dilakukan pada pos-pos belanja lain seperti belanja kantor, perjalanan dinas, kegiatan seremoni dan sejenisnya. Dan dengan Mendiktisaintek baru sudah clear, Alhamdulillah,” lanjut Sekretaris Fraksi PKS ini memberikan kabar gembira.
Tak hanya itu, Ledia yang juga anggota Badan Legislasi DPR RI ini menuturkan bahwa dalam beberapa rapat bersama Mendikdasmen dan Mendiktisaintek dirinya juga menyampaikan dorongan untuk memastikan hak-hak ASN, non-ASN, guru, tendik juga dosen yang dilindungi oleh undang-undang, harus bisa dipenuhi.
“Dalam beberapa rapat saya sampaikan, hak-hak ASN, non-ASN, guru, tendik juga dosen yang dilindungi oleh undang-undang itu harus bisa dipenuhi. Aapa saja contohnya? yang terkait dengan sertifikasi, terkait dengan tunjangan, itu kan dilindungi oleh undang dan itu harus dipastikan bisa terpenuhi. Sehingga ke depannya, kita harap dalam waktu yang tidak lama persoalan terkait sertifikasi, tunjangan-tunjangan, tidak ada lagi yang terhambat, termasuk tunjangan profesi guru di daerah itu bisa dikelola oleh pemerintah pusat lalu dilakukan direct transfer dari pusat ke daerah.” Tutup Ledia.