KILASBANDUNGNEWS.COM – Saat melakukan Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di hadapan ratusan mahasiswa dari berbagai kampus di Kota Bandung pada Sabtu 31 Agustus lalu, anggota MPR RI Ledia Hanifa Amaliah mengajukan pertanyaan menggelitik.

“Apa sebesar-besarnya manfaat yang bisa kalian dapatkan sebagai mahasiswa dari konstitusi kita, UUD Negara Republik Indonesia 1945?” tanya Ledia.

Para mahasiswa yang hadir di Hotel Tebu dan berasal dari berbagai kampus ini mulai berpikir, sebagian segera membuka buku UUD 1945 yang dibagikan sebagai kelengkapan materi, sebagian lagi mulai berdiskusi dengan teman di kiri kanan. Banyak jawaban kemudian muncul. Ada yang bicara soal kesehatan, pendidikan, kebebasan berpendapat dan lain-lain.

Mengapresiasi berbagai jawaban Ledia kemudian mengajak mengurai satu jawaban yang terkait langsung dengan konteks kemahasiswaan, yaitu hak pendidikan yang tercakup di pasal 31 UUD 1945.

“Apakah adik-adik semua menyadari dan sudah memahami bahwa pasal ini sudah mengalami perubahan lewat amandemen keempat? Di mana pada pasal awal hanya terdiri dari dua ayat dan mencantumkan kata pengajaran sementara lewat amandemen keempat menjadi 4 ayat dengan mencantumkan kata pendidikan?” ucap dia.

Ledia kemudian menjelaskan betapa memahami konstitusi UUD 1945 merupakan satu keniscayaan agar mahasiswa bisa memahami apa hak dan kewajiban sebagai warga negara Indonesia. Begitu pula dengan memahami dasar negara Pancasila, bentuk negara NKRI dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Semua ini untuk memastikan setiap warga negara memahami hak dan kewajibannya serta dapat berperan aktif dalam pembangunan sekaligus menikmati hasil pembangunan dengan adil, rukun dan berkesinambungan.

“Coba lihat pasal 31 secara utuh, di pasal 1 kita bisa memahami bahwa mendapat pendidikan adalah hak setiap warga negara. Sebagai hak tentu boleh diambil boleh tidak. Namun pada ayat 2 dijelaskan bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Nah, karena sampai saat ini dalam undang-undang Sisdiknas yang disebut pendidikan dasar itu 9 tahun maka yang wajib dibiayai oleh negara adalah tingkat SD hingga SMP.” terang politisi perempuan PKS itu.

Namun, lanjut Ledia yang juga anggota Komisi X DPR RI ini, disamping pembebasan uang SPP pada tingkat SD dan SMP pemerintah juga harus mengeluarkan pembiayaan fungsi pendidikan lain seperti pembiayaan untuk operasional sekolah, kebutuhan alat kelengkapan pendidikan termasuk misalnya laboratorium, alat TIK juga dengan menyediakan bantuan-bantuan biaya pendidikan.

“Sebab di ayat ke ayat 4 pasal 33 UUD 1945 disebutkan Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Ini artinya dari APBN dan APBD Propinsi maupun Kota dan Kabupaten harus dikeluarkan anggaran untuk pendidikan minimal 20 persen. Banyak nampaknya ya tapi sayang ternyata belum semua mengikuti amanah konstitusi sehingga harus terus kita kawal dan kritisi.” keluhnya.

Dalam diskusi lanjutan, Ledia juga mengajak pada para mahasiswa yang hadir untuk selalu siap mendalami dan mencermati persoalan kebijakan dan regulasi pendidikan karena tidak hanya berkaitan dengan nasib para hadirin sebagai mahasiswa tapi juga nasib bangsa Indonesia ke depannya.

“Mari bersama-sama menjadi mahasiswa yang lebih kritis, mau ikut mencermati, mengawal dan mengkritisi setiap kebijakan negara agar bisa bersama-sama mendorong kebaikan, kemajuan dan pemenuhan hak dan kewajiban setiap warga negara secara adil dan berkelanjutan.” tutup Ledia. (EVY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.