KILASBANDUNGNEWS.COM – Korban pelecehan seksual pegawai KPI disebut kecewa dengan sikap KPI menyelesaikan kasus dugaan pelecehan seksual dan perundungan.
Kuasa hukum terduga korban MS, Rony EHutahaean mengatakan kliennya kecewa karena belum ada sanksi tegas dari KPI kepada para terduga pelaku pelecehan seksual. Sejauh ini KPI baru menonaktifkan sementara 7 terduga pelaku pelecehan dan perundungan.
“Berdasarkan keterangan klien kami, beliau memang kecewa karena sampai sekarang tidak ada sanksi,” kata Rony saat ditemui di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (6/9).
Rony juga menjelaskan, MS telah lama kecewa karena sejak awal kliennya melaporkan peristiwa tersebut ke KPI, namun tindakan lembaga pengawas penyiaran tersebut hanya memindahkan korban ke ruangan lain. Tindakan itu disebut tidak membantu MS terhindar dari perundungan yang dilakukan 8 pegawai KPI itu. KPI juga dinilai membiarkan dugaan perundungan terus berjalan selama bertahun-tahun.
“Kami sebagai kuasa hukum menyayangkan, tapi kami belum bisa menyampaikan sesuatu hal terkait apa yang sebenarnya dilakukan, sehingga terkesan ada pembiaran dari pihak KPI dan kami sangat berharap KPI untuk terlibat dalam penyelesaian perkara agar pelaku dapat segera ditetapkan sebagai tersangka atau segera ditahan,” jelasnya.
MS juga disebut mengalami masalah psikis dan kesehatan berkepanjangan usai mengalami perundungan dan pelecehan seksual selama kurang lebih 9 tahun sejak 2012.
“Korban sampai stres karena perbuatan perundungan tidak berhenti sampai di situ,” ujarnya.
Sejauh ini, KPI baru melakukan pemeriksaan internal pada delapan terduga pelaku tersebut. Hasil pemeriksaan yang tertutup tersebut memutuskan menonaktifkan sementara tujuh pegawai yang diduga terlibat.
Di ranah hukum, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan akan memanggil lima terlapor dalam kasus dugaan pelecehan seksual dan perundungan berinisial RM, FP, RE, EO, dan CL. Polisi juga memeriksa seorang supir di KPI yang menjadi teman bicara MS. (Sumber: www.cnnindonesia.com)