KILASBANDUNGNEWS.COM – Ketua KPU Kota Bandung Wenti Frihadianty memastikan bahwa pihaknya akan menjalankan hasil putusan MK Nomor 60/PUUXXII/2024 dan pertimbangan hukum nomor 70/PUU-XXII/2024 seperti instruksi langsung yang diberikan KPURI melalui surat perintahnya dengan nomor : 1692/PL.02.2-SD/05/2024 tentang Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati Dan Wakil Bupati/Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Dalam rilis diterima redaksi, Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satujuta) jiwa,Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di kabupaten/kota tersebut.
Untuk Kota Bandung sendiri DPT Pemilu sebanyak 1.872.381, syarat pencalonan 6,5% dari total suara sah 1.458.701 yang berarti syarat suara yaitu 94.816.
“Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung mendorong partai politik dapat segera mendaftarkan bakal pasangan calon Wali Kota – Wakil Wali Kota pada Pilkada Serentak Tahun 2024 sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkanya itu pada tanggal 27 – 29 Agustus 2024,” jelas Wenti.
Waktu dan tempat pendaftaran Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung sebagai hari Selasa s.d Kamis (27 s.d 28 Agustus 2024), pukul 08.00 s.d 16.00 WIB. Dan terakhir hari, Kamis (29 Agustus 2024), pukul 08.00 s.d 23.59 WIB, tempat pendaftaran di kantor KPU Kota Bandung, Jl.Soekarno Hatta No.260, Kelurahan Sekejati, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung.
Selain wajib memenuhi persyaratan administratif, bakal pasangan calon yang terdaftar juga harus melakukan pemeriksaan kesehatan. Pemeriksaan Kesehatanakan dilaksanakan h+2 setelah pendaftaran. Para peserta akan melakukan serangkaian tes kesehatan di Rumah Sakit Hasan Sadikin, mulai 31 Agustus – 01 September 2024.
“Setelah pendaftaran ada beberapa tahapan yang harus kita laksanakan. Baik verifikasi administrasi, dokumen pendaftaran maupun pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon. Pedoman teknis pemeriksaan kesehatan bakal Paslon berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1090 Tahun 2024. Pemeriksaan para bakal paslon ini meliputi pemeriksaan fisik, tes laboratorium, hingga pemeriksaan psikologis,” ungkapnya.
Dipilihnya Rumah Sakit Hasan Sadikin sendiri kata Wenti, karena direkomendasikan Dinas Kesehatan Kota Bandung dan kebetulan hanya RSHS yang mempunyai seluruh fasilitas yang disyaratkan dalam Keputusan KPU Nomor 1090 Tahun 2024. Pemeriksaan narkoba sendiri akan dilakukan oleh BNN.
“Para calon kita harapkan mengikuti aturan yang ditetapkan. Rancangan Teknokratik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Bandung 2025-2029, yang akan menjadi pedoman penyusunan visi-misi para bakal Paslon sesuai PKPU Nomor 08 Tahun 2024. Pentingnya keselarasan visi Paslon dengan rencana pembangunan dari tingkat nasiona lhingga daerah. Kami tidak berharap ada perbaikan-perbaikan ataupun persyaratan-persyaratan yang kurang ketika proses pendaftaran dilaksanakan,”tutupnya. (*)