Bandung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Jawa Barat memberikan apresiasi kepada seluruh partai politik di Jawa Barat yang telah mendukung langkah KPU dengan tidak mencalonkan anggota legislatif untuk DPRD Jawa Barat yang merupakan mantan napi korupsi, narkoba dan kejahatan seksual.
Komisioner KPUD Jawa Barat, Divisi Teknis Endun Abdul Haq mengatakan, tidak adanya calon anggota legislatif yang merupakan mantan narapidana berkat komunikasi dan kerjasama yang baik antara pimpinan parpol dengan KPUD Jabar.
“Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan tim KPUD Jabat, kita tidak menemukan adanya calon seorang pun bacaleg yang terindikasi bermasalah,” ucapnya.
Endun menyatakan, sesuai aturan bahwa hasil verifikasi perbaikan juga tidak bisa di rubah begitu saja, kecuali ada beberapa hal yang sudah ditetapkan sesuai aturan seperti bacaleg meninggal dunia, adanya tanggapan masyarakat yang terbukti kebenarannya dan ada yang mengundurkan diri.
“Perbaikan tidak bisa begitu saja dilakukan dan tetap tidak bisa diubah kecuali diperbaiki oleh KPU di DPT,” tegas Endun, pada acara Penyerahan Berita Acara Hasil Verifikasi Perbaikan Kelengkapan dan Keabsahan Dokumen Bacaleg di Kantor KPU Jabar Jalan Garut No. 11 Bandung, Jumat (10/8/2018).
Sesuai PKPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu, tahapan selanjutnya adalah penyusunan dan penetapan DCS 8-12 Agustus, pengumuman DCS dan persentase keterwakilan perempuan 12-14 Agustus.
Untuk masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS 12-21 Agustus, permintaan klarifikasi kepada partai politik atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS 22-28 Agustus, penyampaian klarifikasi dari Partai Politik kepada KPU 29-31 Agustus, pemberitahuan pengganti DCS 1-3 September, dan seterusnya hingga pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) 21 sampai dengan 23 September 2018.***
Suparno Hadisaputro/ LPS PRSSNI Bandung