KILASBANDUNGNEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat mengimbau partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 agar segera menyerahkan surat pemberhentian diri dari para caleg provinsi yang sebelumnya berprofesi seperti yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU).
Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar Hedi Ardia mengatakan, sesuai ketentuan pasal 14 ayat 3 dan pasal 15 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) No 10/2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Derah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota disebutkan bahwa mereka yang berstatus sebagai Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, ASN, TNI, POLRI, Direksi Komisaris, Dewan Pengawas, Karyawan BUMN, dan BUMD atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara harus mundur dari jabatannya.
“Tak hanya itu, Kepala Desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa (BPD) harus menyerahkan keputusan pemberhentian paling lambat sampai batas akhir masa pencermatan DCT tanggal 3 Okotober 2023,” kata Hedi, dalam siaran persnya, Selasa (3/9/23).
Menurut Hedi, apabila pada masa pencermatan rancangan DCT, calon anggota DPRD Provinsi Jawa Barat tidak dapat menyampaikan keputusan pemberhentian, maka yang bersangkutan dapat menyampaikan surat pernyataan yang menyatakan keputusan pemberhentiannya belum diterima akibat terkendala oleh pihak yang menerbitkan keputusan pemberhentian dimaksud dan berada diluar kemampuan calon.
“Surat pernyataan dapat ditandatangani oleh calon dan cukup bermatrai, Lebih lanjut dijelaskannya, apabila telah menerima keputusan pemberhentian seperti yang dimaksud paling lambat harus diserahkan satu bulan setelah ditetapkan dalam DCT calon anggota DPRD Provinsi Jawa Barat,” katanya
Hedi menambahkan, berdasarkan informasi yang diterima dari divisi teknis sebanyak 18 parpol peserta Pemilu 2024 akan menyerahkan sejumlah dokumen pada fase pengajuan rancangan DCT ke Kantor KPU Provinsi Jawa Barat.
“Semoga saja surat pengunduran diri itu bagian yang akan disampaikan,” ucap Hedi.
Seperti diketahui tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 kini telah memasuki masa pencermatan DCT sejak 24 September hingga 3 Oktober 2023. Setelah itu KPU akan melakukan penyusunan DCT dan penetapan DCT mulai 3 Oktober 2023 hingga 4 November 2023 mendatang. (Parno)