KILASBANDUNGNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima salinan putusan Sofyan Basir. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, sesuai dengan aturan hukum pidana KPK mempunyai waktu 14 hari untuk mengajukan kasasi sesudah putusan.
“Tadi saya cek ke Jaksa Penuntut Umum, kami belum menerima salinan putusan secara lengkap dan sebenarnya untuk pernyataan kasasi itu kan ada batas waktu 14 hari. Jadi, paling lambat sebelum 18 November tentu kami akan menyampaikan sikap kasasi itu secara resmi sekaligus juga proses lebih lanjut adalah menyerahkan memori kasasinya,” kata Febri, Selasa (12/11) malam.
Berdasarkan Pasal 245 ayat 1 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, permohonan kasasi disampaikan oleh pemohon kepada panitera pengadilan yang telah memutus perkara dalam waktu empat belas hari. Apabila melewati tenggat waktu, maka yang bersangkutan dianggap menerima putusan.
Sementara Pasal 248 ayat 1 KUHAP menyatakan jangka waktu mengajukan memori kasasi adalah 14 hari setelah menyatakan kasasi. Jika melebihi batas waktu tersebut, maka hak untuk mengajukan kasasi gugur.
Febri menjelaskan salinan putusan diperlukan agar pihaknya bisa mengidentifikasi lebih lanjut beberapa fakta yang tidak dipertimbangkan majelis hakim. Poin-poin krusial yang menjadi sorotan KPK meliputi pengetahuan Sofyan terkait penerimaan uang dari Eni Maulani Saragih hingga perbuatan mantan Dirut PLN tersebut yang dinilai membantu percepatan penandatanganan proyek PLTU Riau-I.
Febri memandang bukti tersebut luput dari pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis. Sofyan dalam persidangan, kata Febri, menyampaikan bahwa dirinya pernah menerima informasi terkait dengan kepentingan Eni yang diutus Partai Golkar untuk mencari pendanaan kegiatan partai. Hal itu juga dikuatkan oleh kesaksian Eni di dalam persidangan.
“Nah, ini belum dipertimbangkan sehingga nanti ini akan kami uraikan lebih lanjut,” ujarnya pada Rabu (6/11).
Selain itu, KPK juga menyoroti soal perbuatan perbantuan Sofyan dalam mempercepat penandatanganan kontrak PLTU Riau-I.
“Karena kalau kita lihat ke belakang dari OTT Juli 2018, sebenarnya yang diinginkan oleh suap dari Kotjo pada Eni adalah agar untuk mengurus percepatan penandatanganan proyek PLTU Riau-I itu. Dan peran terdakwa Sofyan Basir adalah kami duga membantu,” ujarnya lagi.
Sebelumnya mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN), Sofyan Basir divonis bebas dalam kasus tipikor proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-I.
“Menyatakan Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan pertama dan kedua. Memerintahkan saudara Sofyan Basir untuk segera dibebaskan,” ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Hariono saat membacakan amar putusan, Jakarta, Senin (4/11).***