Bandung – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat telah menerima puluhan pengaduan dari masyarakat terkait lagu berkonten dewasa yang disiarkan di sejumlah lembaga penyiaran di Jawa Barat.
Menurut Ketua KPID Jawa Barat, Dedeh Fardiah, dari puluhan pengaduan tersebut pihaknya melakukan pengkajian dengan mendatangkan sejumlah ahli, di antaranya ahli bahasa, ahli sastra, ahli musik hingga ahli komunikasi sebelum akhirnya membatasi jam siar 17 lagu yang dinilai berkonten dewasa.
“Sebelum 17 lagu itu ada 86, 52 itu aduan masyarakat, kemudian 34 itu berdasarkan pantauan tim pemantau kami di KPID Jabar yang memang disiarkan di penyiaran di Jabar,” kata Dedeh, dalam sebuah acara di Bandung, Senin (4/3/2019).
Dedeh mengatakan, langkah pembatasan ini dilakukan karena program-program siaran juga harus memperhatikan kepentingan anak-anak sehingga pihaknya melakukan pengkajian terhadap lagu-lagu tersebut.
“Sesuai dengan P3SPS Pasal 20 Ayat 1 peraturan KPI, itu ada konten di pasal tersebut, bahwa lirik lagu atau juga video klip itu dilarang mengandung unsur-unsur cabul,” jelasnya.
Namun Dedeh menyatakan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menegur seorang artis atau pengisi siaran yang tayang di lembaga penyiaran jika ditemukan adanya penyimpangan.
“KPID hanya memiliki kewenangan untuk menegur lembaga penyiaran jika dalam isi siarannya terhadap hal-hal yang dinilai telah menyimpang sesuai undang-undang penyiaran, lembaga penyiaran yang bersangkutanlah nantinya yang mempunyai kewenangan untuk memberikan teguran atau peringatan kepada artis pengisi siaran yang bersangkutan,” tuturnya.***
Rep: Suparno Hadisaputro