KILASBANDUNGNEWS.COM – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Barat meminta KPI Pusat melayangkan teguran tertulis kepada sejumlah stasiun televisi yang telah melakukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) dalam menayangkan kehidupan pribadi, seperti pernikanan.

Sikap KPID Jawa Barat itu disampaikan setelah melakukan kajian mendalam dengan mengundang akademisi dan budayawan dalam pertemuan khusus serta rapat Pleno seluruh komisioner KPID, menyusul banyaknya aduan dari masyarakat terkait tayangan tersebut.
Ketua KPID Provinsi Jawa Barat Adiyana Slamet mengataan, tayangan tersebut terlalu sembrono, menggunakan frekuensi publik yang bukan untuk kepentingan publik.

“Ada 9 program prosesi pernikahan artis itu sudah kami lanjutkan untuk diteruskan pada rekomendasi ke KPI Pusat untuk diberikan sanksi karena semuanya adalah Sistem Stasiun Jaringan (SSJ),” kata Adiyana, dalam keterangan pers melalui daring, Jumat (13/08/2021).

Menurut Adiyana, pelanggaran stasiun televisi tersebut secara kasat mata adalah pasal 11 ayat 1 Standar Program Siaran (SPS) yang menyatakan bahwa Program siaran wajib dimanfaatkan untuk kepentingan publik dan tidak untuk kepentingan kelompok tertentu.

“Pada pasal 13 ayat 2 Standar Program Siaran menyatakan Program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik,” ucapnya.

Adiyana mengharapkan bahwa ini kasus yang terakhir, bagaimana lembaga penyiaran lebih mengedepankan etika penyiaran untuk kepentingan publik, bukan sekadar mana yang kuat membayar.

“Karena sesungguhnya penegakan etika penyiaran adalah cerminan dari adab kehidupan kita, jangan sampai kita disebut tak beradab,” tegasnya.
Sementara itu, Kordinator Isi Siaran KPID Provinsi Jawa Barat Sudama Dipawikarta mencatat, sepanjang 2021, KPID Jawa Barat sudah melayangkan 8 rekomendasi ke KPI Pusat untuk melakukan teguran tertulis hingga meminta menghentikan siaran yang melanggar P3SPS.

“8 rekomendasi yang dilayangkan ke KPI Pusat diantaranya dalam kasus Ikatan Cinta Atta-Aurel di RCTI pada 19 Maret 2021 dan 3 April 2021, TransTV dalam acara Insert Siang tentang Live Akad Pernikahan Ifan Seventeen dan Citra Monica pada 29 Mei 2021 serta Indosiar karena menayangkan Puncak Kisah Cinta Lesti Bilar pada Minggu 13 Juni 2021,” imbuhnya.

Eni Maryani, Kepala Departemen Komunikasi dan Informasi Fikom Unpad menegaskan bahwa, sesuai Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Tentang SPS Bab I Pasal 1 Ayat 29 menyebutkan bahwa, kehidupan pribadi adalah hal-hal yang berkaitan dengan kehidupan perkawinan, perceraian, konflik keluarga, konflik pribadi, perselingkuhan, hubungan asmara, keyakinan beragama, dan rahasia pribadi.

“BAB IX Penghormatan Terhadap Hak Privasi, ada pada Pasal 13 (1) Program siaran wajib menghormati hak privasi dalam kehidupan pribadi objek isi siaran. (2) Program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik. (3) Kepentingan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di atas terkait dengan penggunaan anggaran negara, keamanan negara, dan/atau permasalahan hukum pidana. Pasal 14,” jelasnya. (Parno)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.