KILASBANDUNGNEWS.COM – Bertempat di Harris Hotel & Convention Ciumbeleuit Kota Bandung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Kota Bandung dalam Pilkada Tahun 2024.

Pada kegiatan Rapat Pleno Terbuka tersebut, Ketua KPU Kota Bandung Wenti Frihadianti, menjelaskan bahwa Daftar Pemilih Tetap (DPT) ini memilki kedudukan yang strategis guna memastikan bahwa seluruh pemilih atau masyarakat yang berada di Kota Bandung ini terdaftar secara baik dan benar sehingga seluruh masyarakat di Kota Bandung dapat menggunakan hak pilihnya pada saat Pilwakot nanti.

“Proses panjang pemutakhiran data pemilih yang telah kita laksanakan bersama secara penuh tanggung jawab ini merupakan cerminan bahwa KPU Kota Bandung telah berhasil menjalin sinergi dengan para Stakeholders dan Pimpinan Partai Politik secara positif demi terselanggaranya Pilkada Serentak Tahun 2024” ujar Wenti, Kamis (19/09/2024).

Wenti menambahkan bahwa hasil dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) ini merupakan salah satu alur yang harus dilaksanakan. Data pemilih ini juga berpengaruh pada jumlah logistik yang harus dipersiapkan.

Oleh karenanya, melalui Rapat Pleno Rekapitulasi DPT hari ini kami berharap semua pihak dapat bekerja sama dan memberikan kontribusi positif, sehingga kita dapat memastikan bahwa daftar pemilih tetap ini telah akurat.

Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Tetap tingkat Kota Bandung dibuka sekaligus dipimpin oleh ketua KPU Bandung, seluruh pihak yang hadir dalam Pleno sepakat untuk menetapkan 1.887.881 Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan rincian 932.468 jumlah Laki-laki, 955.413 jumlah Perempuan, 3.590 jumlah TPS, dilaksanakan di 30 Kecamatan dan 151 Kelurahan.

Selanjutnya terdapat 10 Tempat Pemunggutan Suara (TPS) lokasi khusus diantaranya: Lapas Anak, Lapas Perempuan, Lapas Kelas II A, Lapas Kelas I, Rutan Perempuan, Rutan Kebon Waru, Rumah Sakit Santosa, RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung dan Rumah Sakit Al-Islam.

Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 799 Tahun 2024 tentang Juknis Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Untuk Jadwal Tahapan Daftar Pemilihan Tetap Tambahan (DPTb) akan di agendakan pada tanggal 17 September – 20 November 2024.

Rapat Pleno tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Kapolrestabes, Dandim 0618, Bawaslu, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Pemkot Bandung, Badan Kesbangpol, Diskominfo, Dinsos, Dinkes, Disdik, BIN, serta Kepala RS, Lapas dan Rutan se-Kota Bandung, Tim Bapaslon, Ketua dan Divisi Datin PPK se-Kota Bandung, Pemantau Pemilu, dan undangan lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.