Bandung – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Praja Wibawa dan Cipta Kondisi. Apel gabungan ini sebagai persiapan menghadapi Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1440 Hijriah.
“Kita siapkan 850 personel dibantu TNI, Polri, dan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) terkait seperti Damkar dan Dishub untuk menjaga Kota Bandung kondusif selama Ramadan,” ucap Plt. Kepala Satpol PP Kota Bandung, Tantan Surya Santana, usai apel di Jalan Dalem Kaum, Bandung, Jumat (3/5/2019).
Menurut Tantan, sejumlah pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) yang kerap muncul di Ramadan di antaranya maraknya Pedagang Kaki Lima (PKL) dan Mobil Toko (Moko). Keberadaan PKL dan Moko ini menyalahi Perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan.
Lalu merunut Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Penyandang Kesejahteraan Sosial, pada Ramadan diprediksi bermunculan pengemis musiman. Serta pencegahan pelanggaran Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan oleh para pelaku hiburan malam saat Ramadan.
“Sudah ada peraturannya, tempat hiburan malam, spa, karaoke, diskotik, diskotik nanti tanggal 4 (Mei) malam dilarang beroperasi. Buka lagi tanggal 7 Juni. Nanti kita akan terus monitoring setiap hari, tim juga akan berpatroli. Spotnya sudah kita petakan,” ujarnya.
Khusus untuk PKL, sambung Tantan, kerap muncul pedagang musiman baik dari dalam maupun luar Kota Bandung.
“Yang dikhawatirkan PKL yang baru tidak tahu tempat berjualan ada zona merah di Kota Bandung, ada zona kuning dan zona hijau. Jadi mereka berjualan di tempat mana saja asal ada tempat yang kosong, padahal kosong itu dilarang,” ulasnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana meminta agar aparat kewilayahan ikut berperan aktif dalam rangka menjaga kondusifitas selama bulan ramadan. Karena beberapa titik baru pelanggaran disinyalir bisa bermunculan.
“Saya tetap minta aparat di kewilayahan menertibkan PKL sebelum menjadi lebuh banyak,” pintanya.
Lebih lanjut Yana juga mengingatkan, dalam Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan PKL sanksi yang diterapkan bukan hanya untuk pedagang saja, tetap pembeli pun ikut terkena sanksi.
“Kalau di zona merah itu sanksi tidak hanya pedagang, tapi juga pembelinya. Jadi masyarakat juga harus membantu Pemkot Bandung,” tuturnya.***