Wali Kota Bandung Oded M Danial dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Bandung, Jalan Sukabumi, Jumat (29/3/2019).

Bandung – DPRD Kota Bandung mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan melalui lembaran kota nomor 2 tahun 2019 Tentang Pembangunan Industri Kota Bandung 2019-2039. Regulasi ini akan menjadi fondasi bagi Pemerintah Kota (Pemkot) ‎mendukung para pelaku usaha.

Wali Kota Bandung, Oded Muhammad Danial menyatakan, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 tersebut merupakan konsep yang dirancang untuk mengembangkan potensi dari sektor industri kreatif. Sebab, Kota Bandung sebagai kota barang dan jasa tak memiliki industri besar dengan keberadaan pabrik raksasa.

‎”Peraturan daerah itu sebagai regulasi untuk 20 tahun ke depan ketika Bandung akan mengembangkan industri. Industrinya yang kecil menengah dan banyak industri kreatif,” kata Oded usai menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Bandung, Jalan Sukabumi, Jumat (29/3/2019).

Oded menuturkan, Kota Bandung memiliki banyak industri kreatif dari berbagai sector. Namun produknya belum didukung dengan administrasi atau payung hokum. Sehingga, menurutnya keberadaan Perda Nomor 2 Tahun 2019 ini menjadi wujud hadirnya pemerintah untuk memberikan perlindungan.

‎”Kalau sudah ada regulasi, kita lebih semangat untuk mengembangkan. Kalau tidak ada regulasinya bisa ‘laleungit’. Makanya, ini juga sebagai payung hukum untuk melindungi industri itu,‎” ujarnya.

Sekalipun Kota Bandung tidak memiliki pabrik besar, namun Oded menyatakan dalam Perda Nomor ‎2 Tahun 2019 ini konsep pembangunan industri Kota Bandung disesuaikan dengan rancangan pembangunan daerah dan nasional.

‎”Industri dibangun secara sinergi dan selaras dengan rencana pembangunan daerah dan nasional. Peraturan ini juga bisa mengembangkan industri kecil menengah yang berbasis teknologi dan inovasi,‎” ulasnya seperti dilansir Humas Pemkot Bandung.

Dalam kesempatan yang sama, DPRD Kota Bandung juga mengesahkan Raperda ‎Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Perhubungan dan Retribusi di Bidang Perhubungan sebagai perubahan atas Perda Nomor 16 Tahun 2012. Kedua Perda yang baru disahkan tersebut tinggal diberikan kepada gubernur untuk proses evaluasi.

Selain itu, Pemkot Bandung juga menyampaikan Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, ‎yang diambil dari lembaran kota nomor 4 tahun 2019 sebagai perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2012. Serta Raperda tentang Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman dari lembaran kota nomor 5 sebagai perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2013.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.