Plt. Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna.

Bandung – Kota Bandung menjadi salah satu lokasi survei Indeks Persepsi Maladministrasi (Imperma) tahun 2018 di Jawa Barat oleh Ombudsman RI perwakilan Jawa Barat. Selain Kota Bandung, Ombudsman juga menjadikan Kabupaten Garut sebagai sampel.

Asisten Pratama Ombudsman RI perwakilan Jawa Barat, Sartika Dewi menuturkan Kota Bandung terpilih karena merupakan salah satu dari lima daerah yang telah masuk Zona Hijau atau telah standar pelayanan publik.

“Kenapa dasarnya harus di Kota Bandung dan Kabpaten Garut, karena di Jawa Barat baru ada lima daerah yang masuk ke zona hijau. Kota Bandung memang lebih terdahulu mendapat penilaian zona hijau untuk maladministrasi ini,” kata Sartika saat pemaparan di Aula Sanggabuana, Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Bandung, Kamis (21/3/2019).

Sartika mengatakan, secara keseluruhan indeks survei Imperma tahun 2018 Provinsi Jawa Barat berada di posisi ambang batas minimum dengan skor 4,98 atau menempati zona kuning. Artinya, sambung dia, masuk ke dalam kategori rendah maladmnistrasi

Sartika menuturkan bahwa survei Imperma ini merupakan serangkaian survei kepatuhan terhadap implementasi Undang-Undang nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Oleh karenanya, penilaian termasuk juga sejauh mana kerja sama Pemerintah Provinsi ataupun kabupaten kota memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.

“Harus ada kolaborasi atau kerja sama. Nanti tidak lagi ada jawaban kalau ada masalah itu urusan kota atau kabupaten bukan urusan provinsi atau sebaliknya. Tapi bagaimana bersama-sama memberikan layanan publik yang terbaik kepada masyarakatnya,” jelasnya.

Skor penilaian tersebut berdasarkan hasil survei dari empat pelayanan publik yang mendasar, yaitu bidang perizinan, kesehatan, pendidikan dan kependudukan. Sebaran nilai untuk masing-masing bidang yakni perizinan sebesar 4,68, kesehatan 5,15, pendidikan 5,21 dan kependudukan 4,89.

“Semakin besar indeks, semakin buruk layanan. Sebaliknya, semakin kecil angka Imperma maka semakin baik penyelenggaraan publik karena tidak ada maladministrasi di dalamnya. Penilaian tertinggi dari survei Imperma adalah pada angka 2,50 – 4,37 yaitu tidak ada maladministrasi atau zona hijau,” jelasnya.

Sementara itu, Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna menuturkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung sudah lama mengubah layanan publik secara bertahap. Sejak Undang-Undang nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik terbit, setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menerjemahkannya dengan beragam upaya peningkatan pelayanan.

“Di DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) mengubah yang konvensional menjadi online.  Lewat Layad Rawat, pemerintah hadir memberikan pelayanan. Lalu pelayanan di Disduk sudah semakin baik. Sistem penerimaan siswa didik melalui PPDB sudah semakin baik. Tapi tentunya itu akan terus kita kembangkan,” papar Ema.

Seperti dilansir Humas Pemkot Bandung, Ema mengungkapkan, sejauh ini peran supervisi Pemerintah Provinsi sudah berjalan dengan baik. Sehingga, upaya untuk mewujudkan zero complain government di lingkungan Pemkot Bandung bukan hal mustahi bakal terwujud.

“Apalagi dengan semangat evaluasi luar biasa ini. Bukan karena diawasi tetapi yang paling utama adalah kesadaran kita bahwa, proses pelayanan dengan model atau sistem apapun itu harus jauh lebih baik,” katanya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.