KILASBANDUNGNEWS.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berupaya memberikan layanan publik dengan prima lewat pemanfaatan teknologi informatika. Salah satunya di bidang tata ruang Kota dengan aplikasi peta digital Sitarung (Sistem Informasi Tata Ruang dan Zonasi) dan Sipetruk (Sistem Informasi Pelayanan Tata Ruang Kota).
Melalui aplikasi tersebut, masyarakat yang mengakses pelayanan perizinan lokasi menjadi lebih efisien, mudah, cepat, dan transparan.
“Kedua aplikasi tersebut telah digabung dengan proses pelayanan perizinan lokasi. Sehingga tidak perlu ada pemenuhan komitmen berupa pertimbangan teknis dari BPN,” ujar Wali Kota Oded M Danial saat menjadi panelis dalam Webinar Aksi Nasional Pencegahan Korupsi (ANPK) di Balai Kota Bandung, Rabu (26/8/2020).
Sesuai dengan terbitkannya Perda No. 10 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kota Bandung tahun 2015-2035, Aplikasi tersebut untuk penguatan dan pengembangan dalam meningkatkan pelayanan publik.
“Hal ini tentu sejalan dengan semangat KPK dalam upaya memberantas korupsi. Semangat kami ingin mempermudah pemberian informasi dan pelayanan publik terkait pemanfaatan ruang yang terbuka, transparan, dan akuntabel,” katanya.
Oded menegaskan, perubahan yang secara nyata terjadi dalam pelayanan perizinan sejak kedua aplikasi tersebut berlaku.
“Kelengkapan kerja lebih sederhana. Artinya tidak perlu banyak dokumen, pencarian lokasi dibantu sistem digital dan tidak lagi manual. Analisis pemanfaatan menjadi sangat cepat serta akurat,” tuturnya. (rls)