Kepala Bidang Mutasi Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bandung, Rachmat Satiadi dalam Bandung Menjawab di Taman Sejarah Balai Kota Bandung, Kamis (28/3/2019).

Bandung – Pascarotasi pejabat pada 22 Maret 2019 lalu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan mengadakan Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) untuk mengisi 6 jabatan kepala dinas dan 1 asisten yang kosong.

Ketujuh jabatan kosong tersebut antara lain Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB), Kepala Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan), dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Kepala Bidang Mutasi Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bandung, Rachmat Satiadi mengatakan, tengah menyusun Panitia Seleksi (Pansel) untuk menjaring calon pejabat setingkat eselon dua itu. Pembentukan Pansel bekerja sama dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Kami sudah konsultasi dan sudah menyusun Panitia Seleksi untuk ‘open bidding’. Tapi kami tetap menempuh prosedur dengan melapor kepada KASN,” ungkapnya dalam Bandung Menjawab di Taman Sejarah Balai Kota Bandung, Kamis (28/3/2019).

Guna menjaga objektivitas dan keberimbangan, Pansel tersebut terdiri dari berbagai unsur. Di antaranya Pemerintah Provinsi Jawa Barat, akademisi, profesional, dan internal Pemkot Bandung yang memiliki sertifikasi Pansel. Kini KASN tengah mempertimbangkan nama-nama yang mewakili elemen tersebut.

Soal kandidat, seleksi ini tak hanya bagi para ASN di Kota Bandung. Penjaringan ini juga membuka kesempatan bagi ASN se-Jawa Barat yang memenuhi syarat untuk menjadi kepala dinas di Kota Bandung.

“Seleksi ini harus terbuka dan melingkupi seluruh Jawa Barat,” ungkapnya.

Syaratnya, pelamar haruslah ASN yang berpangkat/golongan minimal IV/a dengan masa kerja minimal dua tahun di kepangkatan tersebut.

Tak hanya itu, seleksi ini juga boleh diikuti pada personel TNI dan Polisi, asalkan memenuhi aturan main yang telah diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Pada aturan tersebut, polisi atau tentara yang telah berpangkat setara IV/a atau lebih berhak ikut seleksi.

“Tapi mereka harus mengundurkan diri dulu dari satuannya, baru mengikuti. Dan mereka juga harus S1 sesuai dengan aturan ini,’ jelasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.