KILASBANDUNGNEWS.COM -Sebanyak 7 orang meninggal dunia dan puluhan lainnya mengalami luka akibat kecelakaan lalulintas yang terjadi di Tol Cipali KM 117.800, pada Kamis (14/11/2019), pukul 00.15 WIB antara Bus PO Sinar Jaya No. Pol. B-7949-IS dengan Bus PO Arimbi Jaya Agung No. Pol. B-7168-CGA.
Kejadian bermula Bus PO Sinar Jaya datang dari arah Cikopo menuju arah Palimanan (jalur A) oleng ke kanan melewati parit pemisah jalur lalu masuk ke jalur arah berlawanan sehingga bertabrakan dengan Kendaraan Bus PO Arimbi Jaya Agung yang datang dari arah berlawanan.
Akibat tabrakan tersebut, kedua kendaraan bus mengalami kerusakan. Pengemudi Bus PO Sinar Jaya luka berat, dan 7 orang penumpang Bus PO Arimbi meninggal dunia dan 26 orang penumpang Bus PO Arimbi luka luka dan korban dibawa ke RSUD Ciereng Subang.
Kepala Cabang Utama Jasa Raharja Jawa Barat, Eri Martajaya menyampaikan pihaknya bela sungkawa dan prihatin atas kejadian tersebut dan semua korban dipastikan terjamin Jasa Raharja, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.15 dan 16 tahun 2017.
“Bagi seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp 50.000.000,- untuk seluruh korban luka-luka, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dimana korban dirawat dengan biaya perawatan maksimum Rp 20.000.000,- serta menyediakan manfaat tambahan biaya P3K maksimum Rp 1.000.000,- dan biaya Ambulance maksimum sebesar Rp 500.000,terhadap masing-masing korban luka,” ucapya.
Menurut Eri, Jasa Raharja yang telah menerima laporan langsung berkoordinasi dengan Unit Laka Polres Subang untuk mendata korban dan menerbitkan Surat Jaminan Biaya Rawatan ke RSUD Ciereng Subang bagi korban luka-luka, sementara bagi korban meninggal dunia, santunan akan diserahkan kepada ahli waris sesuai domisili korban.
“Saat ini Jasa Raharja memiliki sistem pelayanan digital yang terintegrasi dengan Kepolisian, Dukcapil, BPJS dan Rumah Sakit untuk percepatan proses penyelesaian santunan” ungkap Eri. (Parno)