KilasBandung – Kontingen Kota Bandung targetkan meraih 174 medali emas pada Porda ke-13 Jabar 2018 di Kabupaten Bogor. Ketua KONI Kota Bandung Aan Juhana mengatakan target itu sudah diperhitungan secara matang oleh seluruh jajaran dan praktisi olahraga dengan mengukur kemampuan dan kondisi olahraga di Kota Bandung. Menurut Aan, seluruh atlet yang berjumlah 948 orang adalah murni hasil binaan KONI Kota Bandung dan akan mengikuti 59 dari 60 cabang olahraga yang dipertandingkan.
Jumlah pendaftar yang ingin menjadi mahasiswa Fakultas Ilmu Komunikasi (Fikom) Unpad dari tahun ke tahun terus meningkat. Pada tahun 2017, tercatat lebih dari 25.400 calon mahasiswa bersaing memperebutkan 894 kursi untuk semua Program Studi dan semua jenjang. Dalam puncak acara Dies Natalis ke-58 Fikom Unpad, Dekan Fikom Unpad Dadang Rahmat Hidayat mengatakan untuk meningkatkan kualitas lulusannya yang unggul harus dibarengi dengan pendidikan dan pelayanan prima. Selain itu, proses pembelajaran harus memiliki relevansi dengan kegiatan kemahasiswaan sehingga akan terus diperkuat dengan sentuhan akademik.
Rektor Universitas Padjadjaran Bandung, Tri Hanggono Achmad menyatakan kontribusi lulusan Fikom Unpad cukup tinggi dalam membangun masyarakat konunikasi. Tri menuturkan, dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir ini, Fikom Unpad secara berturut-turut menjadi perguruan tinggi terbaik bidang ilmu komunikasi sehingga banyak masyarakat yang berharap bisa melanjutkan pendidikan di Fikom. Tri menegaskan, kontribusi kuatnya sehingga Fikom dikenal karena sumbangsih dari para alumninya dalam membangun masyarakat komunikasi.
Satreskrim Polrestabes Bandung menetapkan 8 orang tersangka dalam dugaan pengeroyokan yang menyebabkan tewasnya seorang anggota Jakmania bernama Haringga Sirila (23 tahun) saat akan menyaksikan pertandingan Persib Bandung melawan Persija Jakarta, Minggu (23/9/2018). Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Yoris Maulana menjelaskan, dari 8 orang tersangka tersebut 2 orang di antaranya masih di bawah umur. para tersangka bakal dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman maksimal di atas 10 tahun penjara.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Emil) mengutuk keras aksi pengeroyokan yang dilakukan oleh oknum Bobotoh sehingga menyebabkan tewasnya Haringga Sirla, warga Cengkareng Jakarta yang diduga sebagai suporter Persija Jakarta. Menurut Emil, perjuangan keras punggawa Persib Bandung yang berhasil mengalahkan Persija Jakarta tercoreng oleh aksi yang tidak terpuji. Emil mendesak aparat kepolisian untuk memproses semua pelaku penganiayaan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Guna mencegah agar kasus main hakim sendiri terulang kembali, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bakal menggiatkan Gerakan Sadar Hukum. Wali Kota Bandung Oded M Danial menuturkan, Gerakan Sadar Hukum ini akan diedukasi kepada masyarakat melalui aparat kewilayahan, yaitu Camat dan Lurah. Dengan adanya Gerakan sadar Hukum ini, Oded berharap seluruh masyarakat kota Bandung bakal melek hukum dan tidak main hakim sendiri.***