KilasBandung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung sedang melakukan pembahasan dan berkoordinasi terkait dampak Mega Proyek Kereta Api Cepat Indonesia China. Menurut Wali Kota Bandung Oded M. Danial pembangunan kereta api cepat dengan rute Jakarta-Bandung tersebut, berdiri di atas lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum milik Pemkot Bandung, lahan milik pengembang, serta lahan milik warga. Oded meminta penanggung jawab proyek memberikan ganti rugi lahan harus bersifat adil dan proporsional.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung, Dadang Darmawan mengatakan Pemkot Bandung masih melakukan koordinasi dengan pihak pelaksana Mega Proyek Kereta Api Cepat Indonesia China. koordinasi perlu dilakukan untuk menyamakan data yang terkena dampak mega proyek tersebut antara Pemkot Bandung dan pelaksana proyek.
Kasus kecelakaan lalu lintas di Jawa Barat hingga saat ini masih relatif tinggi dengan 93 persennya disebabkan oleh faktor manusia. Untuk menekan angka kecelakaan tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Barat akan melaunching Sistem Informasi Managemen Perizinan Terpadu pada akhir tahun ini yang akan melibatkan semua pihak, seperti Badan Pendapatan Daerah, Jasa Raharja termasuk jajaran Kepolisian.
Pemerintah Kota Bandung berencana akan mempermanenkan hasil percobaan rekayasa jalan yang dilakukan di sejumlah titik di kota Bandung. Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan, dalam sepekan ini akan terus dipantau dan bila hasil rekayasa lalu lintas tersebut menjadi lebih baik maka akan dipermanenkan. Namun Yana menegaskan, selama pengguna jalan taat aturan maka kemacetan bisa dikurangi.
Kasat Lantas Polrestabes Bandung AKBP Agung Reza mengatakan, uji coba rekayasa lalu lintas dilakukan dengan berbagai cara, di antaranya adalah perubahan arah arus, kanalisasi dan pengurangan tempat putar balik atau U-turn. Menurut Agung, jika dalam kurun waktu seminggu uji coba tersebut dinilai berhasil, maka perubahan itu bakal dipermanenkan. Perubahan arus lalu lintas dilakukan demi mengurai kemacetan, khususnya di titik-titik tertentu yang rawan kemacetan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung Inovasi Keuangan Digital melalui teknologi finansial (fintech). Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Tirta Segara menuturkan inovasi keuangan digital perlu diarahkan agar menghasilkan inovasi keuangan digital yang bertanggung jawab, aman, mengedepankan perlindungan konsumen dan memiliki risiko yang terkelola dengan baik.***