KilasBandung – Dinsos Jabar menyatakan persoalan penghentian pelayanan bagi warga Wyata Guna merupakan kewenangan Kementrian Sosial. Kasie Perlindungan Sosial Bencana Dinsos Jabar Achwan Gumilar mengatakan pihaknya sudah menyiapkan tempat bagi warga Wyata Guna jika mereka bersedia pindah ke rumah singgah milik Pemprov Jabar.
Meski tidak memiliki kewenangan atas Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Sensorik Netra Wyata Guna Bandung, Pemkot Bandung bersedia memberikan bantuan yang dibutuhkan. Kadinsos Kota Bandung Tono Rusdiantono mengatakan sudah mempersiapkan tempat tinggal dan sarana yang memadai di rusunawa Rancacili.
Sarana transportasi publik Light Rail Transit (LRT) di Kota Bandung akan segera terwujud dengan bantuan World Bank melalui Pemerintah Pusat. Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan LRT yang akan dibangun meliputi koridor Timur Barat dan Selatan Utara namun diprioritaskan pembangunan koridor Timur Barat yang menggunakan lahan jalan Soekarno Hatta di bagian tengahnya.
Dari sekitar 1.500 Rukun Warga atau RW di Kota Bandung, baru 2 di antaranya yang berhasil melakukan pengolahan sampah sehingga tidak lagi membuang sampah ke Tempat Pembuangan Akhir Sampah. Wali Kota Bandung Oded M. Danial berharap keberhasilan dalam mengelola sampah dapat diikuti oleh seluruh RW di kota Bandung.
Hingga saat ini sudah lebih dari 30 aplikasi diterapkan dalam tata pemerintahan di Kota Bandung untuk mempermudah dan mempercepat layanan kepada masyarakat. Wali Kota Bandung Oded M. Danial mempersilahkan pemerintah daerah lain di Indonesia mereplikasi berbagai aplikasi e-government Kota Bandung selama memberikan nilai positif bagi daerah tersebut.
Pemkot Bandung seharusnya tidak membebankan biaya sewa saat tim Persib Bandung menggunakan Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA). Anggota DPR RI yang sebelumnya merupakan Pengurus PT Persib Bandung Bermartabat, Muhammad Farhan mengatakan hal ini merupakan bentuk dukungan Pemkot Bandung kepada tim Persib.***
Dengarkan Audio Podcastnya di sini.