KilasBandung – Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertadjati menjadi bandara keberangkatan para calon jemaah haji pada tahun ini. Menurut Penjabat Gubernur Jawa Barat, M. Iriawan untuk terwujudnya keinginan tersebut, pihaknya telah menghubungi Kementerian Perhubungan, Imigrasi hingga Kementerian Agama Republik Indonesia.
Selama libur panjang lebaran yang lalu, Pemerintah Kota Bandung kehilangan potensi pajak lebih dari 30 persen. Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, hilangnya potensi itu karena para Wajib Pajak masih berkonsentrasi dalam masa liburan dan kebutuhan puasa dan lebaran. Namun menurut Ema, di bulan lain target pendapatan pajak Kota Bandung rata-rata mencapai lebih dari 100 persen dari angka yang ditargetkan dalam APBD Kota Bandung 2018.
Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh sejumlah orang tua siswa dan elemen masyarakat kepada Dinas Pendidikan, merupakan hal yang wajar dilakukan sepanjang aksi tersebut tidak melanggar aturan. Kepala Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Barat, Ahmad Hadadi menuturkan, aksi unjuk rasa tersebut, lebih kepada keinginan adanya penguatan dari Disdik terkait proses Penerimaan Peserta Didik Baru, khususnya terkait pungutan biaya sekolah. Hadadi memastikan, sekolah tidak berhak memungut biaya kepada para orang tua siswa, khususnya dari kalangan keluarga tidak mampu.
Pemerintah Kota Bandung akan terus menggalakan program gerakan gemar berkoperasi. Salah satu upayanya melalui penyediaan mobil layanan koperasi yang menghampiri masyarakat. Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Bandung Priana Wirasaputra mengatakan, mobil layanan itu, selain memberikan layanan tentang koperasi, juga mensosialiasikan program gemar koperasi. Saat ini, mobil unit layanan koperasi sedang dalam proses pengadaan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Propinsi Jawa Barat masih menunggu surat resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penetapan pengumuman hasil Pilkada serentak 2018. Komisioner KPU Jabar, Endun Abdulhaq menuturkan, surat dari MK tersebut diperlukan untuk memastikan tidak ada gugatan mengenai hasil Pilgub Jabar yang digelar 27 Juni 2018 lalu.***