KILASBANDUNGNEWS.COM – Penghapusan tenaga honorer yang telah disahkan Presiden RI Joko Widodo ternyata mendapat reaksi dari anggota dewan Kota Bandung.
Disampaikan Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan bahwa ia berharap pemerintah pusat menunda diberlakukannya aturan itu di lingkungan pemerintahan Kabupaten/Kota.
“Saya harap ditunda sampai 2025. Jangan diberlakukan paling lambat pada November 2023,” ujar Tedy.
Tedy yakin pemerintah daerah tidak akan siap dengan efek dari pemberlakuan peraturan tersebut. Pasalnya kemungkinan bakal ada pelayanan pemerintahan yang akan terganggu. Mengingat jumlah tenaga honorer di lingkungan pemerintah tidaklah sedikit.
“Saat pengurangan tenaga honorer, pelayanan pasti akan terganggu,” tegas Tedy.
Selain itu, Tedy juga yakin dengan pemberhentian tenaga honorer akan menimbulkan permasalah sosial, yaitu menambah angka pengangguran.
Meurutnya saat ini jumlah tenaga honorer di lingkungan Pemkot Bandung sekitar 18 ribu. Karenanya, Tedy mengaku sangat khawatir dengan hal tersebut.
“Kita kan baru saja pulih dari pandemi covid-19. Akibat covid saja banyak karyawan yang kehilangan pekerjaannya. Jumlah Ini masih akan ditambah tenaga honorer yang sudah tidak dipekerjakan lagi,” sesal Tedy.
Tedy menjelaskan, di kota Bandung sendiri masih belum ada persiapan terkait pemberhentian Tenaga honorer ini. Terbukti masih besarnya pengaggaran untuk gaji honorer di APBD.
“Pemkot juga belum membuat skema yang jelas terkait pelayanan, apa yang harus dilakukkan jika tenaga honorer dihapuskan,” terangnya.
Ketidaksiapan pemerintah kabupaten/kota ini, juga karena pemerintah pusat yang tidak tegas dalam sosialisasi peraturan.
Kata Tedy, ketika penyusunan APBD tidak ada evalusi dari pemerintah pusat yang meminta agar anggaran honorer dikurangi.
Sehingga pemerintah daerah merasa belum perlu melakukan pengurangan tenaga honorer.
“Menurut saya, sebaiknya jika memang akan segera diberlakukan, maka harus ada pendampingan juga dari pemerintah pusat,” tuturnya.
Sebenarnya Tedy berharap tenaga honorer yang mengabdi sudah cukup lama, bisa diangkat menjadi tenaga P3K.
Namun, Tedy mengaku ini agak sulit, mengingat kuota untuk tenaga P3K juga ditentukan oleh pemerintah pusat.
“Setahu saya tenaga honorer yang masih bisa dilakukan adalah security, driver dan pramusaji. Namun pada kenyataanya, sekarang ada juga tenaga administrasi yang bersal dari tenaga honorer,” terang Tedy.
Seperti diketahui, status tenaga honorer akan selesai pada 2023 sehingga tidak ada lagi pegawai berstatus honorer di instansi pemerintahan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti hanya ada dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dimana keduanya disebut Aparatur Sipil Negara (ASN). Terkait tenaga honorer, melalui PP [peraturan pemerintah], diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023. (Evy/ADVERTORIAL)