KILASBANDUNGNEWS.COM – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dinilai lamban dalam menangani kasus pengangguran. Hal itu dinilai dari data Badan Pusat Statistik per 5 November 2019 bahwa tingkat pengangguran di Jawa Barat naik dari 7,73 persen per Februari 2019 menjadi 7,99 persen per Oktober 2019.
Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Jawa Barat, Asep Wahyuwijaya menilai, kenaikan jumlah pengangguran terbanyak oleh maraknya penutupan dan pindahnya pabrik ke provinsi lain. Dari data terakhir, tercatat ada 140 pabrik pindah dari Jawa Barat.
“Saya berpendapat ini disebabkan sikap lambannya Gubernur dalam memutuskan kebijakan pengupahan yang responsif terhadap perkembangan dan kegentingan yang terjadi di masyarakat,” ujar Asep seperti dilansir Tribun News, Senin (18/11/2019).
Menurutnya, kebijakan Ridwan Kamil belum berdampak serius dan memengaruhi iklim industri di Jawa Barat agar tetap bertahan meski penetapan upah menjadi indikasi yang dipersoalkan.
“Kelambanan Gubernur dalam menetapkan kebijakan ini sangat mengganggu iklim industri dan dapat dianggap sebagai ketidakmampuannya untuk menahan rencana relokasi pabrik yang telah direncanakan banyak perusahaan,” katanya.
Menurur Asep, Ridwan Kamil memiliki kualitas Indikator Kinerja Utama (IKU) yang lemah dalam menangani pengangguran.
“Apabila situasinya seperti ini, saya tidak yakin Gubernur dapat mencapai IKU penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka sesuai dengan RPJMD yang telah disampaikan kepada DPRD Provinsi Jawa Barat,” kata Asep.
Asep menambahkan, hasil kunjungan ke lapangan memang penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) menjadi pembahasan tidak hanya di tataran pemerintah.
Menurut Asep, kepatuhan pelaksanaan UMK berdasarkan informasi yang diterimanya pernah disampaikan oleh Kepala Bidang Pengawasan Disnaker Jawa Barat kepada Sekda dan Gubernur hanya sekitar 30 persen.
“Salah satu sebab utamanya karena tingginya nilai UMK di beberapa kabupaten dan kota. Sementara di sisi yang lain, UMK yang tinggi tersebut tidak diiringi oleh kepatuhan dalam pelaksanaannya. Perusahaan – perusahaan di berbagai sektor juga telah menyatakan rencana mereka untuk relokasi ke provinsi lain, apabila terjadi kenaikan UMK yang semakin tinggi ditetapkan oleh Gubernur,” kata Asep.
Asep menegaskan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat gagal untuk memikirkan dan merencanakan kebijakan pengupahan dan ketenagakerjaan yang dapat menjadi pelindung bagi dunia industri dan para pekerja untuk mempertahankan pekerjaannya.
“Dan sama sekali tidak merespon kebutuhan Jawa Barat untuk menarik investasi baru dengan tujuan mengurangi angka pengangguran,” kata Asep.***