Bandung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dan Kantor Pertanahan Kota Bandung menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) legalisasi aset, pertanahan dan perpajakan daerah, di Pendopo Kota Bandung, Senin (30/7/2018). Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung, Elijas B. Tjahajadi menandatangani MoU tersebut.
Usai penandatanganan MoU, Ridwan berharap, melalui kerja sama ini kinerja Pemkot Bandung dan Kantor Pertanahan Kota Bandung semakin meningkat. Dengan kinerja yang cepat dan cerdas maka setiap pekerjaan akan terselesaikan dengan baik.
“Dengan kerjasama ini diharapkan progres mengenai pertanahan di Kota Bandung semakin cepat dan mudah dipahami oleh masyarakat,” kata Ridwan melalui rilis Pemerintah Kota Bandung.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung, Elijas B. Tjahajadi mengatakan, kerja sama tersebut akan mempermudah legalisasi yang meliputi sertifikat, pajak daerah serta bidang lain sesuai dengan kebutuhan.
“Kerja sama ini dalam rangka penguatan untuk pembayaran BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) serta meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) sektor pajak,” jelasnya.
Ia berharap, kerjasama tersebut bisa berjalan dengan maksimal. Karena dengan kerja bersama, target yang ditetpkan akan mudah dicapai.
Sebelumnya, Kantor Pertanahan dan Pemkot Bandung juga telah bekerja sama dan menghasilkan Peta Digital. Melalui Peta Digital skala 1:1.000, Kantor Pertanahan Kota Bandung mendapatkan penghargaan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN).***