KILASBANDUNGNEWS.COM – Kementerian Komunikasi dan Informasika memberikan apresiasi kepada Balai Monitor Spektrum Frekwensi Radio Kelas 1 Bandung yang telah melakukan pemusnahan barang bukti hasil operasi penertiban frekwensi radio terhadap pelanggaran penggunaan spektrum frekwensi dan alat perangkat radio.
Kepala Subdirektorat Monitoring dan Penertiban Perangkat Pos dan Informasi, Irawati Tjipto Priyanti menyatakan, upaya pemusnahan yang dilakukan oleh Balmon Kelas 1 Bandung sebagai bentuk efek jera kepada masyarakat yang selama ini menggunakan frekwensi secara ilegal.
“Kenapa harus dimusnakan karena jika tidak akan makin rusak, dan kepada pelanggarnya menjadi efek jera,” tegas Irawati, usai pemusnahan perangkat radio ilegak di Kantor Balmon Kelas 1 Bandung, Jl. Pacuan Kuda, Kamis (14/11/2019).
Irawati berharap, dengan adanya pemusnahan ini tidak ada lagi masyarakat yang melakukan pelanggaran terhadap penggunaan spektrum frekwensi dan alat perangkat radio yang tidak resmi.
“Pemusnahan hampir di semua UPT kita bertahap, Surabaya sudah, Semarang sudah dan sekarang Bandung,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Koordinasi dan Pegawasan Diskrimsus Polda Jabar, Kokon menyatakan, pihaknya bersama PPNS Balai Monitor sangat solit dalam melakukan koordinasi dan pengawasan terhadap penyalahgunaan frekwensi.
“Polda Jabar memberikan aprsiasi kegiatan pemusnahan terhadap alat perangkat radio yang telah digunakan secara ilegal oleh masyarakat yang dinilai bisa membahayakan dan merugikan pihak lain yang memiliki frekwensi secara legal,” ujarnya. (Parno)