KILASBANDUNGNEWS.COM – Dalam rangka peringatan Hari Listrik Nasional (HLN) ke-75 Tahun yang jatuh pada tanggal 27 Oktober lalu, PLN memberikan penghargaan kepada Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Barat sebagai key stakeholder terpilih yang dinilai telah memberikan dukungan besar terhadap kegiatan Strategis Ketenagalistrikan Nasional PLN, khususnya di wilayah Provinsi Jawa Barat.

Penghargaan stakeholder ini diberikan oleh Direktur Utama PT PLN (Persero) Zulkifli Zaini yang diwakili oleh General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Tengah I (PLN UIP JBT I), Octavianus Duha kepada Kepala Kejati Provinsi Jawa Barat, Ade Adhyaksa di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Bandung, pada  Kamis (05/11/2020).

General Manager PLN UIP JBT I Octavianus Duha menyatakan, pihaknya apresiasi yang sangat besar terhadap dukungan penuh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam hal pengamanan dan pendampingan pembangunan proyek strategis ketenagalistrikan PLN UIP JBT I yang mayoritas berada di wilayah Provinsi Jawa Barat.

“Penghargaan ini kami sampaikan sebagai wujud apresiasi terhadap dukungan Kejaksaan Tinggi Jabar kepada PLN khususnya dalam penyelesaian pengadaan tanah untuk kepentingan proyek PLN UIP JBT I, dimana bantuan dari Kejati sangat terasa manfaatnya bagi kelancaran proyek kami”, ujarnya.

Sementara itu, Kajati Jabar Ade Adhyaksa menyatakan, bahwa dukungan Kejati Jabar kepada PLN selama ini merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan bersama untuk mendorong percepatan penyelesaian Proyek Strategis Nasional (PSN) maupun proyek-proyek prioritas lainnya agar dapat berjalan sesuai target waktu dan memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

“Kami ucapan terimakasih atas penghargaan yang diberikan oleh PLN dan dukungan Kejati Jabar kepada PLN selama ini merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan bersama,”ujarnya. (Parno)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.