KILASBANDUNGNEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung memusnahkan sejumlah barang bukti narkotik. Ganja seberat 16 kilogram dimusnahkan dengan cara dibakar.
“Ini barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan telah melalui proses persidangan,” ucap Kajari Bandung Nurizal Nurdin saat memimpin pemusnahan di gedung Kejari Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Rabu (6/11/2019).
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain 16 kilogram ganja, 17 gram kokain, 2,6 kilogram sabu-sabu, 2 kilogram tembakau Gorilla, dan 5.156 tablet psikotropika.
Barang bukti tersebut didapat dari 678 perkara pidana umum dan khusus yang ditangani jaksa Kejari Bandung dari September 2018 hingga September 2019.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar untuk barang bukti ganja. Sedangkan pemusnahan sabu-sabu dan lainnya dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam cairan kimia.
“Untuk pidana khusus kami ada satu perkara tentang penyelundupan 146 bibit lobster,” kata Nurizal.
Nurizal menambahkan, selain narkotik, pihaknya memusnahkan barang bukti lain hasil penanganan perkara perjudian, UU Kesehatan, senjata api, dan minuman keras.
“Perjudian sebanyak 26 perkara, UU Kesehatan 19 perkara, minuman keras 420 botol, dan senjata api,” kata Nurizal.
Sementara itu Pemerintah Kota Bandung menegaskan akan selalu mendukung upaya pencegahan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang dan tindak kejahatan lainnya.
Oleh karenanya, Pemkot Bandung mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Bandung memusnakan barang rampasan Perkara Tindak Pidana Umum dan Pidana Khusus di Halaman Belakang Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Jalan Jakarta, Bandung, Rabu (6/11/2019).
“Tentunya Pemerintah Kota Bandung mengapresiasi pemusnahan barang bukti ini. Kami juga berharap kerja sama antar instansi penegak hukum untuk terus menjalankan tugas-tugas untuk semakin mengurangi kejahatan, baik itu kejahatan pidana maupun narkotik. semata-mata kita juga untuk bisa menjaga Bandung ini jangan jadi pusat peredaran minuman keras dan narkotika,” ujar Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana yang hadir di acara tersebut.
Yana turut memusnahkan barang bukti bersama Kepala Kejaksaan Negeri Bandung Nurizal Nurdin, Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan dan pihak berwenang lainnya.***